JAMBI - Lembaga Permasyarakatan (LP) kelas 2 A Jambi telah memberikan pembebasan bersyarat, cuti bersyarat serta cuti menjelang bebas kepada 308 warga binaannya. Pihak lapas sendiri mengklaim, dengan kebijakan ini, mereka bisa mengehemat biaya makan warga binaan hingga Rp. 1,2 milyar lebih. Selanjutnya, dana tersebut akan dikembalikan ke kas negara.
Kalapas kelas 2A Jambi, Suyatna mengatakan, kebijakan bebas bersyarat, cuti bersyarat, serta cuti menjelang bebas tersebut merupakan hak semua warga binaan yang telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
\"Semuanya itu telah mendapatkan persetujuan dari pihak Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Ham (Kanwil Kemenkumham) Jambi dan Kementrian Hukum dan Ham pusat,”ungkapnya.
Dikatakan Suyatna, pemberian bebas bersyarat, cuti bersyarat serta cuti menjelang bebas kepada 308 warga binaan selama 2015 tersebut dapat menghemat biaya makan hingga Rp 1,2 milyar lebih. Menurutnya bila dihitung secara perhari dari 308 warga binaan yang mendapatkannya, mencapai 249 tahun 10 bulan 23 tiga hari.
\"Dari jumlah hari tersebut dikalikan dengan biaya konsumsi setiap warga binaan sebesar Rp 15 ribu rupiah per orangnya, sehingga pihak Lapas bisa menghemat uang negara senilai Rp 1,2 milyar dan uang itu kembali lagi ke kas negara,\" jelas Suyatna.
Pemberian keringanan hukuman kepada nara pidana melalui pembebasan bersyarat, cuti bersyarat dan pemberian cuti menjelang bebas tidak dilakukan pada waktu serentak. \"Kita tidak memberikannya pada waktu bersamaan, melainkan apabila sudah jatuh temponya kepada setiap warga yang mendapatkan hak tersebut bisa langsung diberikan,\" pungkasnya.
Dari 308 warga binaan yang mendapat keringanan di tahun 2015, merupakan narapidana tindak kriminal umum yang telah menjalani 2/3 vonis hukuman.
(cok)