Bandar Narkoba Diciduk BNNP

Kamis 14-01-2016,00:00 WIB

Bersama 3 Orang Kurirnya

 JAMBI- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi, kemarin berhasil menciduk salah satu bandar narkoba di Jambi, Veri Eddy Putra (38), warga Jalan Husni Thamrin, RT 14, Kelurahan Beringin. Dia memang meupakan residivis dalam kasus yang sama.

Bahkan, dia belum lama ini baru saja keluar dari tahanan. Bersama dirinya, ikut diamankan tiga kurirnya. Ketiganya adalah Basar bin Ahmad Sanukar (42), warga Jalan Slamet Riyadi, RT 18, Kelurahan Solok Sipin. Lalu, A Indra bin Aswar, Warga Jalan Arnani, RT 01, Kelurahan Pakuan Baru  serta Ardiansyah alias Rian (23) yang merupakan warga Jalan Empu Gandring, RT 17, Kelurahan Solok Sipin.

Kasi pemberantasan Narkoba BNNP Jambi, AKBP Marlian saat dikonfirmasi mengatakan, penangkapan salah satu bandar itu berdasarkan informasi dari warga. Dimana disebutkan, di salah satu perumahan di Kotabaru sering dijadikan sebagai lokasi bertransaksi narkoba.

Menindak lanjuti laporan tersebut, BNNP Jambi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Rian di lokasi tersebut. Saat dilakukan pengeledahan, dari tangan pelaku, BNNP berhasil mendapatkan satu paket sabu seberat 0,104 gram.

Setelah dilakukan pengembangan, pelaku Rian, mengaku mendapatkan barang haram itu dari tersangka Basar. Tidak sampai disitu, Basar berkicau dan mengaku mendapatkan sabu dari bandarnya bernama Veri.

Usai menangkap Veri, lantas BNNP menjadikan salah satu rumah di Pakuan Baru menjadi target. Namun, saat akan tiba di lorong, petugas mencurigai gelagat seorang lelaki yang akan melintas dari lorong tersebut.

Setelah dilakukan pengejaran dan berhasil menangkapnya, dari tangan pria tersebut (Indra, red) didapatkan dua paket sabu. Setelah dilakukan pengembangan, ternyata pelaku mendapatkan sabu tersebut juga dari tangan Veri.   “Veri merupakan residivis tahanan yang baru keluar dari lapas belum lama ini,” ungkapnya lagi.

“Dari keempat tersangka, BNNP berhasil mengamankan barang bukti senbanyak tiga paket sabu dengan berat 0, 368 gram,” katanya.

Bahkan, setelah dilakukan tes urine, keempat tersangka dinyatakan postif mengkonsumsi narkoba dengan jenis sabu. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 dengan ancaman 5 tahun penjara.

(cok)

Tags :
Kategori :

Terkait