MUARASABAK - Kakan Pelayanan, Perizinan Terpadu Tanjabtim, Edward, mengatakan ada tujuh perizinan yang dilimpahkan kepihak Kecamatan, diantaranya Surat Izin Perdagangan (SIUP, red) mikro dengan modal usaha diluar tanah dan bangunan kurang lebih Rp 50 juta, Surat Izin Tempat Usaha (SITU, red) dengan luasan 150 meter persegi, Izin Gangguaan (HO, red) untuk usaha perdagangan mikro, izin reklame, izin tukang gigi, izin penelitian mahasiswa.
‘’Tanda Daftar Gudang (TDG, red) untuk usaha perdagangan mikro tempat usaha dengan luasan 150 meter persegi, Tanda Daftar Perusahaan (TDP, red) dengan luasan 150 meter persegi, tanda daftar industri, tanda daftar usaha budi daya perkebunan untuk budidaya tanaman perekebunan kurang lebih 25 hektar, dan tanda daftar usaha industri pengolahan kelapa sawit untuk kapasitas tidak melebihi 5 ton perjam,\" paparnya, kemarin .
Dengan adanya pelimpahan perizinan, akunya, diharapkan mampu lebih mengefektifkan pelayanan, dan tentunya akan lebih memudahkan masyarakat dalam mengurus proses perizinan. \"Masyarakat hanya perlu kekantor Kecamatan, jadi jarak tempuhnya juga dekat,\" urainya.
Sementara untuk pungutan retribusi ditahun 2015 lalu, perolehan penarikan retribusi kurang lebih Rp 128 juta dari target Rp 100 juta. Artinya mengalami peningkatan.
\"Sedangkan ditahun 2016, kami ditargetkan hanya Rp 25 juta saja, karena adanya pelimpahan perizinan ke pihak Kecamatan,\" bebernya.
Pihaknya juga akan melakukan pemetaan sebanyak 29 perizinan ditahun ini. Karena mengacu kepada Perda Nomor 44 tahun 2008 tentang Pelimpahan Perizinan. \"Kecamatan-kecamatan yang jauh akan kami datangi, untuk sekedar mengurus perizinan,\" tandasnya.
(yos)