Pelaku Bom Terancam Hukuman Mati

Selasa 02-02-2016,00:00 WIB

JAMBI – Hendri alias Wak Hen, kini diperiksa intensif di Mapolda Jambi. Pria asli Mandiangin, Sarolangun ini ditangkap sebagai pelaku peledakan bom rakitan di depan ruko yang berlokasi di Lorong H Kamil, Pasir Putih, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, beberapa waktu lalu.

Karena perbuatannya itu, Dia terancam dihukum mati. Kapolda Jambi, Brigjen Pol Musyafak, mengatakan, tersangka Hendri melanggar Undang-undang nomor 15/2013 tentang pemberantasan tidak pidana terorisme  dan Pasal 1 Undang-undang darurat nomor 12/1951. “Ancaman pidananya seumur hidup atau hukuman mati,” ujarnya, Senin (1/2). 

Dikatakannya, untuk saat ini terkait kasus teror bom hanya ada tersangka tunggal. Menurutnya, tersangka mengaku melakukan perbuatan teror tersebut sendirian.

Motifnya adalah dendam pribadi dengan Ujang dan Sudirman yang merupakan bandar narkoba.  Dimana, tersangka Hendri sudah memberikan uang Rp 62 juta untuk pembayaran pil ekstasi sebanyak 500 butir.

Namun, setelah ditunggu pesananan tersebut tak kunjung datang. Karenanya, tersangka kesal dan merakit bom dengan tujuan bisa menarik perhatian polisi untuk menangkapnya dengan menuliskan nama Ujang, Sudirman dan Herianto.

“Harapannya biar polisi menangkap. Sama-sama tertangkap tak apa-apa. Tujuannya ingin membuat heboh,” kata Kapolda, sesuai keterangan tersangka saat pemeriksaan.

Menjawab pertanyaan wartawan, Jenderal Polisi bintang satu ini menyebutkan, pelaku merakit bom secara otodidak. Ini dimulai dari kemahirannya dalam merakit Senjata Api (Senpi).

Tersangka sendiri belajar secara sendiri merakit bom ini pada akhir 2015 menjelang perayaan malam tahun baru. Dia juga menjelaskan, sebenarnya bahan peledak yang digunakan adalah petasan.

Namun, karena ada muatan paku dan timer yang dirangkai secara rapi membuatnya menjadi istilah bom. Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Irawan David Syah, mengatakan, dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan terinspirasi merakit Bom pada tahun baru.

“Barangnya dibeli dari penjual petasan di Lebak Bandung. Hasil uraian dibuat seperti ini,” sembari menunjukkan rangkaian bom yang dirakit tersangka.

Tersangka Hendri sendiri ditangkap pada Kamis (28/1) pagi selang sehari paska ledakan tersebut. Dia diamankan di salah satu hotel yang berlokasi di Kota Jambi. Kepada penyidik Hendri sudah mengakui semua perbuatannya.

Tidak hanya kali ini, Hendri juga ternyata sudah pernah berurusan dengan hukum. Pada 2013 lalu, Hendri ditangkap lantaran kasus kepemilikan senjata api. Namun, dia divonis lima bulan penjara.

Dalam kasus ini, nama-nama yang disebutkan Hendri pada secarik kertas juga akan diperiksa. Namun, sejauh ini keberadaannya belum diketahui.

Penyidik masih melacak keberadaan yang bersangkutan. Barang bukti yang diamankan dari penangkapan tersangka adalah 4 buah baterai 9 volt, satu pack petasan bulat, rangkaian bom, timer, solder, helm, kabel, dan alat perakit lainnya.

 (pds) 

Tags :
Kategori :

Terkait