KPK Bidik Tiga Kabupaten di Jambi

Kamis 14-04-2016,00:00 WIB

“Ada 10 izin pendirian somel yang mengajukan ke kita, lima sudah kita tolak,” jelasnya. Terkait masih banyaknya aktivitas ilegal logging di Povinsi Jambi hingga merambah ke hutan lindung sangat disesalkanya. Saat ini pihaknya berusaha untuk tidak akan memberikan rekomendasi izin somel di beberapa Kabupaten khususnya yang berdekatan dengan hutan lindung.

“Sarolangun, Tebo dan Merangin saya usahakan tidak akan mengeluarkan izin somel. Dari pada hutan kita habis, saya mau hutan lindung dan taman nasional saya rusak lebih parah,” katanya. Menurut dia, somel yang akan diberi izin nantinya hanya perusahaan yang menanam kayu sendiri.

“Siapa yang menanam kayu, itu jaminan mereka untuk beroperasi, jika tidak, mereka akan merambah hutan kita,” katanya.  Selain itu, Dinas Kehutanan Provinsi Jambi juga sudah menyurati Menteri LHK di Jakarta untuk merevisi Permen Nomor 13 Tahun 2015 tentang pendirian izin somel.

“Permen yang diterbitkan itu hanya berkacamata di Pualu Jawa saja, karena di Jawa tidak memiliki hutan alam seperti di luar Pulau Jawa. Permen itu mengacau SDA kita,” jelasnya.

Ditambahkan Kabid Bina Hutan dan Konservasi Alam Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Agusrizal mengatakan, selain banyaknya somel yang ilegal di Kabupaten Tebo dan Merangin, ada modus baru yang dilakukan pengusaha kayu. Mereka bekerjasama dengan warga di Sumatera Barat untuk membuat somel. Sedangkan kayu-kayu sengaja diambil di Kabupaten Tebo.

“Mereka buat dokumen palsu ketika membawa kayu ke Sumbar, ini diduga ada keterlibatan oknum,” akunya.

 Pada acara kemarin juga dihadiri Kepala Dinas Kehutanan Tebo, Merangin, Sarolangun dan Kabupaten Bungo. Merekapun diminta memaparkan apa yang terjadi di masing-masing wilayah. Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Tebo, Prayitno, mengatakan, somel ilegal banyak berdiri di sepanjang Jalan Padang Lamo hingga ke Seumatera Barat.

“Kalau mau tutup, somel di Sumbar itu juga harus ditutup, karena kayu sebagai  bahan itu dipasok dari Tebo,” katanya.

Di Merangin, kata Arwan, perambahan hutan juga marak terjadi. Selain untuk membuka kebun kopi, kayu yang ada di hutan itu juga dibuat sebagai bahan untuk pemasok ke somel-somel yang ada di Kabupaten Merangin. Kayu yang diambil merupakan hutan HP dan hutan TNKS.

“Di sana bukan orang pribumi, orang luar,” akunya dihadapan Tim dari KPK. Pengawasan di Merangin diakuinya sangat sulit. Apalagi Polhut yang mengawasi di daerah hanya sekitar 6 orang.

“Ini memang harus benar-benar ditangani. Kita minta KPK turunkan tim langsung ke Merangin,” pungkasnya.

Buka \"Cabang\" di Enam Provinsi

Alarm peringatan mulai dinyalakan KPK terhadap para penyelenggara negara di daerah. Lembaga antirasuah itu kini membuka pos di beberapa daerah untuk melakukan pencegahan korupsi. Jika dicegah tetap tidak bisa, maka penindakan pun akan dilakukan.

                Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengatakan, saat ini ada enam provinsi yang menjadi konsentrasi pencegahan korupsi lembaganya. Enam provinsi itu antara lain Riau, Sumut, Banten, Aceh, Papua dan Papua Barat . \"Saat ini sudah jalan semuanya. Untuk di Banten dan Riau sudah disediakan kantornya,\' ujar Pahala.

                Menurut dia, kantor itu nantinya tak hanya diisi KPK. Namun beberapa lembaga juga akan dilibatkan. Misalnya LKPP, BPKP, Ombudsman, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan. \'Kami membentuk semacam tim asistensi pemerintah daerah,\' terangnya.

                Salah satu asistensi yang dilakukan ialah pengawalan penerapan sistem elektronik. Mereka akan \'memaksa\' sejumlah kabupaten dan kota di enam provinsi itu untuk menerapkan ebudgeting, eprocurment dan Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSP) dan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes).

Tags :
Kategori :

Terkait