Bahas Terkait Opini TMP oleh BPK
JAMBI- Walikota Jambi, Syarif Fasha, sepertinya angkat bicara terkait Pemerintah Kota Jambi yang mendapatkan opini Tidak Menyatakan Pendapat (TMP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jambi, terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2015.
“Itulah hasil kami bekerja, dan kalaupun terjadi opini tidak menyatakan pendapat, itu bukan salah SKPD, tapi salahnya Walikota,” katanya, Rabu (1/6).
Dia menyatakan, sebagai pimpinan daerah, dia bertanggung jawab terhadap hal tersebut. Hasil penyampaian BPK itu akan menjadi perbaikan pihaknya dalam menjalankan roda pemerintahan ke depan sekaligus menjadi koreksi bagi kepala SKPD pejabat terkait lainnya. “Sudah ada LHP nya dari BPK. Saya siang ini (Rabu, red) langsung mengadakan rapat untuk semua pejabat kota,” ujarnya.
Terkait dengan temuan BPK, dimana ada timbul kerugian negara senilai Rp 5 miliar, Fasha mengatakan akan mengembalikannya ke kas daerah. “Sudah ada point-point yang harus kami perbaiki. Prosesnya ada, dan kita akan proses itu semua,” katanya.
Sebelumnya, Sub Auditorat Jambi II, Ronald mengatakan keluarnya opini TMP pada LKPD Kota Jambi tahun 2015 juga terkait adanya permasalahan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) memberi sumbangsih cukup besar atas opini tersebut. Menurut Ronald, dana BOS senilai hampir Rp100 miliar yang didapatkan oleh sekolah-sekolah di Kota Jambi itu tidak dimasukkan ke dalam laporan keuangan. Laporan yang dimadsudkan antara lain mengenai laporan pendapatan, penggunaannya. Dia mengatakan bahwa kemungkinan ada sisa dana serta aset atas penggunaan dana tersebut.
Menurut Ronald, hal itu belum tentu masuk dalam kerugian, hanya saja tidak melaporkan ke dalam laporan keuangan secara prinsip akutansi sudah tidak sesuai. Ronald menyebutkan, nilainya kerugiannya tidak terlalu besar, namun karena nilai pendapatan dan nilai belanja tidak dimasukkan maka secara prinsip akutansi sudah salah.“Karena semua aktivitas pendapatan dan aktivitas belanja itu semua harus dimasukkan dalam laporan. Nilai kerugiannya sekitar Rp5 miliar, dan Pemkoty harus mengembalikannya dalam watu 60 hari terhitung dari LPH diterbitkan,” imbuhnya.
Selain itu kata Ronald, BPK juga menemukan sejumlah aset yang nilainya tidak dicantumkan, serta bangunan, mesin dan peralatan. “Ada kita temukan 37 bidang tanah yang nilainya dicantumkan 0 rupiah. Kemungkinan data awalnya susah di cari dan ditelusuri,” jelasnya.
(hfz)