“Selama pembahasan, tidak muncul sedikitpun isu ini ke publik,” ujarnya kepada Jawa Pos.
Selain itu, Nisa menilai norma tersebut terkesan tidak memiliki semangat menciptakan pemilu yang murah dan effisien. “Kalau ada yang rusak, cukup menambah sesuai kebutuhan saja,” imbuhnya.
Apalagi, desain transparan kotak suara relatif tidak memiliki korelasi yang signifikan dengan berkurangnya kecurangan. Sebab, bagaimanapun desainnya, selama ada niat dan pengawasan gak maksimal, maka kecurangan tetap terjadi.
(far)