Sidang Korupsi Bintek DPRD Kota Jambi, Tupoksi Saksi Dinilai Janggal

Selasa 15-08-2017,00:00 WIB

JAMBI­­ - Pengadilan Tipikor Jambi, kemarin (14/8) kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugan korupsi dana bimbingan teknis (Bintek) DPRD Kota Jambi tahun 2012-2014 dengan terdakwa mantan Sekwan DPRD Kota Jambi, Rosmansyah dan Jumisar selaku Kabag Keuangan.

Dalam sidang ini, empat saksi dihadirkan. Diantaranya, Prof Ernawati Sinaga selaku Mantan Kepala LPPM Universitas Nasional, Sayin selaku Bendahara dan Ade Ramadian Marketing Bina Sejahtera Indonesia dan Farmansyah Maliki dari STEI Indonesia.

“Apa tupoksi seorang Marketing dalam pelaksaan Bimtek atau Diklat ini,” cecar hakim ketua Lucas Sahabat Duha.

Hakim menilai tugas Ade selaku marketing dirasa janggal. Pasalnya, Ade dari marketing tidak seharusnya menjadi bagian dalam panitia pelaksanaak Bimtek ini.

Selain itu, hakim anggota Adly serta Amir Aswan, juga mempertanyakan keterkaitan para saksi dengan terdakwa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Arnold Saputra H, juga mengungkap ulang terkait MOU antara DPRD Kota Jambi selaku peserta dan Universitas Nasional sebagai penyelenggara Bimtek. Termasuk didalamnya alokasi dana untuk penanggung jawab Bimtek. Setelah pemeriksaan saksi, sidang ditunda dan dilanjutkan pekan depan.

Seperti diketahui, anggaran kasus dalam Bintek ini senilai Rp2,7 M, modus yang digunakan tersangka pada kegiatan ini berupa kegiatan fiktif, penyalahgunaan penggunaan anggaran yang berupa Surat Pertanggungjawaban (SPj) fiktif, dan modus lainnya. Diperkirakan negara mengalami kerugian sebesar Rp 600 juta.

(cr1)  

Tags :
Kategori :

Terkait