JAMBI - Direktorat Polair Polda Jambi bersama Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SKIP) Kelas I Jambi, berhasil menggagalkan penyelundupan 38.325 ekor Baby Lobster.
Penangkapan dilakukan di Simpang Tiga Kotabaru, Kota Jambi, Sabtu (21/10) sekitar pukul 00.15 WIB. Tiga tersangka diamankan. Mereka yakni M Mansur (46) warga Jakarta Timur dan dua warga Jakarta Utara, Aripudin (50) dan Muamar Kadapit (28).
Direktur Polisi Perairan Polda Jambi, Kombes Pol Yosi Muhammartha, saat pres release di kantor SKIP Kelas I Jambi, mengatakan, saat ini barang bukti dan tersangka sudah diamankan.
\"Penangkapan ini hasil kerjasama anggota SKIP Kelas I Jambi dan Ditpolair Polda Jambi,\" ujar Kombes Pol Yosi Muhammartha, kepada wartawan, kemarin siang.
Menurutnya, benih Lobster ini diselundupkan melalui Merak menuju Jambi menggunakan mobil Toyota Avanza B 1086 UIQ dan Toyota Agya B 2417 SKE. Barang bukti dikemas dalam Stirofoam sebanyak 9 box. Di dalamnya terdapat 187 kantong plastik yang berisi 38.325 Baby Lobster.
Para pelaku sendiri membawa dua jenis Baby Lobster. Rinciannya, Baby Lobster Pasir 133 kantong sebanyak 32.166 ekor dan Baby Lobster Mutiara 54 kantong sebanyak 6.159 ekor.
\"Perekor Baby Lobster ini dijual seharga Rp150 ribu. Total potensi kerugian negara lebih dari Rp5,7 miliar,\" jelasnya.
Sementara itu, Kepala Balai Karantina, R Rudi Barmara, menyebutkan, biasanya Babi Lopster ini dibawa ke Vietnam. Ini juga yang membuat Vietnam menjadi pengekspore Lobster terbesar di Dunia.
\"Padahal benih Lobster tersebut berasa dari Indonesia. Untuk yang kita amankan akan dibawa ke Surabaya. Di Jambi tidak ada penangkaran Lobster,\" jelas R Rudi Barmara.
Menurutnya, kebijakan pelarangan pengeluaran benih Lobster dari wilayah Indonesia bertujuan menjaga kelestarian Lobster di laut Indonesia.
Atas perbuatannya, para tersangka Pasal 88 Jo pasal 16 (1) Undang-undang RI Nomor 45 tahun 2009 perubahan Undang-undang RI Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan. Ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp1,5 Miliar.
(pds)