JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menginstruksikan agar seluruh pengusaha, operator, maupun pengemudi angkutan berbasis online untuk memenuhi seluruh persyaratan yang tertuang dalam Permenhub 108 pada akhir Januari 2017. Jika tidak, sanksi tegas telah menanti.
Dalam pernyataanya di kantor Kemenhub kemarin (14/12), Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiadi mengungkapkan pada Januari 2018, semua ketentuan meliputi SIM Umum untuk pengemudi, Uji KIR maupun pemasangan stiker harus sudah rampung. “Kalau tidak patuh standar, akan kita tindak tegas,” kata Budi.
Budi menjelaskan, setelah Januari lewat, Kemenhub dan Dishub di Provinsi maupun Kab/kota akan serentak turun untuk menggelar operasi-operasi. Pada dua minggu pertama bulan Februari, operasi akan cenderung simpatik. “Kami akan sampaikan teguran-teguran pada pengemudi,” kata Budi.
Namun setelah memasuki minggu ketiga operasi akan digelar dengan benar-benar menerapkan sanksi tegas bagi para pengemudi, maupun badan-badan hukum yang menaungi angkutan berbasis online.
Disamping itu, Budi juga mengungkapkan pihaknya telah mengirimkan surat kepada Gubernur di beberapa provinsi yang memiliki angkuta berbasis online agar segera membentuk peraturan berupa surat maupun pergub untuk menentukan batas quota maksimal jumlah angkutan online yang diijinkan di provinsi tersebut.
Kemenhub telah menetapkan rumus perhitungan quota. Beberapa poin yang dipertimbangkan adalah luas wilayah, keadaan geografis, mobilisasi penduduk, serta faktor pariwisata.
Meski demikian, Budi menegaskan bahwa pemerintah tidak bermaksud untuk menghambat pertumbuhan ekonomi maupun kreativitas dalam bidang transportasi. Pemerintah hanya ingin memastikan semua nagkutan umum memenuhi standar keselamatan yang diamanatkan undang-undang. “Pemerintah mau jadi penengah, fasilitator bagi semua industri bisnis, termasuk angkutan online yang sudah berjalan,” kata Budi.
(tau)