JAMBI - Di Kota Jambi ada sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN), Tenaga Kerja Kontrak dan pegawai swasta yang nyambi nge-Gojek dan nge-Gocar. Akibatnya, jumlah driver online di Kota Jambi membludak. Saat ini untuk roda 2 ada sekitar 3000 anggota dan roda 4 sekitar 1.600.
Wali Kota Jambi Sy Fasha mengatakan, terkait dengan aksi damai yang dilakukan driver online di Kota Jambi, dirinya sudah meminta Dinas Perhubungan Kota Jambi untuk mengakomodir tuntutan para driver. Terutama terkait pembatasan kuota driver.
“Sudah saya minta Dishub untuk mengakomodir,” kata Fasha, kemarin (19/12).
Fasha menyebut, penertiban tersebut memang mengalami kendala karena perekrutan driver dilakukan secara online melalui aplikasi. Pengoperasian aplikasi tersebut memiliki tempat yang tidak diketahui.
“Tidak di Jambi, mungkin juga tidak di Jakarta. Bisa saja di Singapura dan lainnya. Kita tidak tahu,” imbuhnya.
Lebih lanjut Fasha menyebutkan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan koordinator yang ada di Jambi untuk membatisi kuota driver.
“Jangan nanti, semua jadi driver, PNS jadi driver, pegawai jadi driver online. Kalau semua jadi driver siapa lagi yang jadi penumpang,” tuturnya.
Kepada ASN Pemerintah Kota Jambi, Fasha menyatakan himbauan. “Jika itu bukan profesi kita, Saya minta lebih baik jangan. Biarkan profesi ini dilakukan pengendara ojek,” ujarnya.
Selaku Wali Kota, Fasha mengaku sudah banyak memberikan kelebihan kepada ASN, pada tahun 2018 mendatang, TKD yang berganti nama TPP sudah dinaikan.
“Harus bagi-bagi, jangan kita PNS ikut bergabung ojek dan taksi online. Bagilah pekerjaan ini pada mereka yang memeang berprofesi sebagai driver. Lebih baik kita fokus pada pekerjaan kita,” sebut Fasha.
Sementara itu, Junedi Singarimbun, Ketua Komisi III DPRD Kota Jambi mengatakan, masalah ASN yang nyambi menjadi driver online, Pemerintah tidak bisa melarang, karena kebebasan mencari kehidupan sudah tertera dalam UU.
“Aturan untuk melarang tidak ada. Mereka boleh saja nyambi pekerjaan lain setelah jam dinas. Yang penting kewajibannya sebagai ASN terjalani,” katanya.
Jika ASN melakukan aktifitas sebagai driver online pada saat jam kerja itu tentu tidak boleh. “Semua orang kepingin ada tambahan, selagi kuat tidak masalah. Asalkan jangan mengganggu jam dinas,” pungkasnya.
(hfz)