Ketiga, APBD harus disahkan tepat waktu sehingga pelaksanaan kegiatan di daerah yang bersumber dari APBD dapat segera dilaksanakan untuk menghindari penumpukan kegiatan di akhir tahun. Keempat, melakukan efisiensi dalam penggunaan anggaran, terutama belanja operasional, termasuk belanja pegawai, perjalanan dinas, honorarium kegiatan dan rapat rapat.
“Arahan terakhir agar Dana Desa dimanfaatkan dengan prinsip swakelola melalui program padat karya yang dilakukan dengan skema cash for work dalam rangka perluasan lapangan kerja, peningkatan pendapatan, dan daya beli masyarakat,” pungkasnya.
(nur)