JAKARTA – Indikasi bahwa Setya Novanto (Setnov) terafiliasi dengan penyedia chip kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) bukan isapan jempol. Korelasi itu menguat seiring latar belakang keponakan Setnov, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, yang merupakan pengusaha yang bergerak di bidang pengadaan chip dan pencetakan kartu (card).
Di PT Murakabi Sejahtera, misalnya. Perusahaan peserta lelang e-KTP yang sempat dikelola Irvanto rentang waktu 2008-2011 itu ternyata juga bergerak di bidang jasa pembuatan identity (ID) card, smart card, label card dan magneting card. Di dalam card itu umumnya terdapat chip yang difungsikan sebagai penyimpan data.
Latar belakang Irvanto yang kerap berkecimpung di pengadaan chip itu dibenarkan penasehat hukum (PH) Setnov, Maqdir Ismail. Menurutnya, Irvanto sudah berpengalaman menyediakan chip. Bahkan, mantan direktur PT Murakabi itu juga kerap menjadi vendor chip untuk kartu surat izin mengemudi (SIM). ”Perusahaan kepokanakan pak SN sudah berpengalaman menyediakan chip untuk SIM.”
Karena pengalaman itu lah, Irvanto memiliki hubungan dengan penyedia chip dan mengikuti tender e-KTP tahun anggaran 2011-2012 di Kemendagri dengan bergabung dalam konsorsium Murakabi. Hanya, perusahaan yang berkantor di Menara Imperium Lantai 27 Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan milik Setnov tersebut tidak keluar sebagai pemenang.
Meski demikian, Maqdir membantah bila kliennya memiliki afiliasi dengan penyedia chip, khususnya e-KTP. Menurut dia, hanya Irvanto yang memiliki hubungan dengan penyedia chip, bukan Setnov.
”Itu tidak ada (indikasi Setnov terafiliasi dengan penyedia chip e-KTP). Memang keponakannya (Irvanto) ikut tender (e-KTP) dan mempunyai hubungan dengan penyedia chip, tapi mereka peserta tender (e-KTP) yang kalah,” kilah Maqdir.
Sebagaimana diberitakan, mencuat informasi bahwa Setnov juga mendapat keuntungan dari salah satu vendor chip e-KTP. Saat e-KTP bergulir, konsorsium PNRI hanya menunjuk dua pihak penyedia chip. Yakni, Paulus Tannos (Dirut PT Sandipala Arthaputra) dan Vincent Cousin selaku Country Manager STMicroelectronics for Indonesia. Keduanya berdomisili di luar negeri.
Konsorsium PNRI menggunakan chip merk NXP P.308 dan chip merk ST Micro ST 23YR yang tidak bersifat terbuka sebagaimana diatur dalam kerangka acuan kerja (KAK). Kondisi itu menyebabkan ketergantungan terhadap produk NXP dan produk ST Micro ST 23YR.
Bila benar salah satu penyedia chip e-KTP tersebut terafiliasi dengan Setnov, maka keuntungan yang diperoleh bisa lebih dari USD 7,3 juta. Sebab, sebagaimana diketahui, pada tahun 2011 pengadaan blangko KTP berbasis chip sebanyak 67.015.400 keping untuk 197 kabupaten/kota. Sedangkan pada 2012 sebanyak 105.000.000 keping di 300 kabupaten/kota.
Satu keping e-KTP di pengadaan itu dihargai Rp 18.000. Sedangkan satu chip dihargai Rp 9.400. Padahal, harga wajar chip itu sebenarnya Rp 3.675. Bila dikalkulasi, selisih dari harga pengadaan dan harga wajar tersebut bisa dihitung menjadi keuntungan vendor chip.
Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan informasi terkait aliran dana e-KTP yang diduga mengalir ke perusahaan Setnov dipastikan bakal terbuka di persidangan. Termasuk, soal keuntungan penyedia chip. Pihaknya belum mau menerangkan detail soal informasi tersebut. ”Informasi terkait itu tidak bisa dipublikasikan, tapi yang jelas nanti akan terbuka di persidangan,” ujarnya.
(tyo)