JAMBI - Dinas Perhubungan (Dishub) kota Jambi melakukan penilangan terhadap 591 kendaraan roda empat pelanggar lalu lintas di 2017 lalu. Mulai dari truk bertonase besar masuk kota hingga kendaraan parkir di trotoar jalan.
Shaleh Ridho, Kepala Dinas Perhubungan Kota Jambi mengatakan, dari 591 unit kendaraan yang ditilang, 57 kendaraan ditilang di Januari. Februari 14, Maret 65, April 102, Mei 28, Juni 17, Juli 15, Agustus 63, September 55, Oktober 57, November 23, Desember 95 kendaraan. “Total 591 kendaraan sudah kita tilang,\" katanya.
Penilangan itu dilakukan pada operasi rutin dan saat razia. \"Yang kita tilang ini macam-macam, ada STNK ada juga SIM. Ada KIR-nya,\" katanya.
Ridho menambahkan, mayoritas yang paling banyak dilakukan penilangan adalah STNK yang mencapai ratusan lebih penilangan. Truck tonase besar sesuai dengan Perda dilarang masuk ke dalam Kota Jambi. Ia meminta kepada para pengusaha agar tidak memaksakan kendaraan tonase besar masuk dan bongkar didalam kota.
“Hal tersebut yang kerap mengakibatkan fasilitas jalan kota rusa. Jika masih memaksakan diri maka akan ditindak tegas,” imbuhnya.
Shaleh Ridho mengaku pihaknya masih kerap kecolongan, mesti sering dirazia, masih saja ditemukan mobil dengan tonase besar masuk ke Kota Jambi. \"Biasanya masuknya jelang magrib atau pas kondisi hujan,\" pungkasnya.
(hfz)