Oknum Anggota Dewan Divonis 1 Tahun, Kasus Ujaran Kebencian di Media Sosial

Selasa 09-01-2018,00:00 WIB

KUALATUNGKAL – Oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjab Barat, Riano Jayawardhana yang menjadi terdakwa kasus ujaran kebencian di media sosial, divonis satu tahun pidana penjara.

Vonis ini dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Kualatungkal, kemarin (8/1) siang. Selain kurungan satu tahun, Riano juga dikenakan didenda Rp5 juta dan subsider dua bulan penjara.

Jaksa penuntut umum, Agus Sunaryo, mengatakan, vonis hakim ketua terhadap Riano lebih rendah 3 bulan dari tuntutan JPU dengan tuntutan 1 tahun 3 bulan kurungan.

\"Terdakwa, oleh hakim ketua 1 tahun kurungan. Dan itu lebih rendah tiga bulan dari tuntutan JPU,\" terang Agus.

Atas vonis hakim ini, Agus yang dikonfirmasi via selulernya, menyebutkan, jika pihaknya tidak akan melakukan banding. 

\"Semua menerima. Terdakwa juga menerima putusan hakim ketua,\"sebut Agus.

Seperti diberitakan sebelumnya, Oknum anggota DPRD Tanjabbar dari Partai Nasdem, ini dilaporkan oleh Masyarakat atas dugaan penistaan agama. Penyidik Polres Tanjab Barat langsung melakukan penyelidikan dan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

Hal ini menegaskan sikap kepolisian yang serius dalam menangani kasus ini. Dia dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 Undang-undang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

(sun)

Tags :
Kategori :

Terkait