FOTOJAMBI - Anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi, berhasil menggagalkan penyelundupan sabu melalui Jambi. Kali ini, dua pria diamankan. Polisi juga menyita 9 Kg narkotika jenis sabu.
Tidak hanya itu, dari penangkapan jaringan internasional ini, anggota juga menyita 21.225 butir ekstasi. Hal ini dibenarkan oleh Kapolda Jambi, Brigjen Pol Muchlis AS saat pres release di Mapolda Jambi, kemarin (17/1).
“Kedua tersangka merupakan 1 jaringan. Mereka merupakan warga Aceh dan Medan,” ujar Brigjen Pol Muchlis AS, kepada wartawan.
Kedua tersangka yakni Sulaiman (60) warga Desa Kambang Medan Selayang, Provinsi Sumatera Utara. Dari tangannya disita 6 Kg sabu dan 15.210 butir ekstasi.
Berikutnya, tersangka Ruslan M Yunus (40) warga Dusun Cot Biri, Kelurahan Lapangtimo, Kecamatan Ganda Pura, Aceh. Dari tangannya disita 3 Kg sabu dan ekstasi 6.015 butir.
“Jadi, dari kedua tersangka ini sabu seberat 9 Kg. Kemudian 21.225 butir, seperti yang rekan media saksikan ini,” jelas mantan Wakapolda Jambi, ini.
Narkoba ini dibawa dari Aceh dan akan diselundupkan ke Palembang, Sumatera Selatan. Modusnya, menggunakan bis. Barang haram itu dimasukkan ke dalam koper warna hitam. Mereka diupah oleh bandar puluhan juta rupiah.
“Belum sempat beredar. Kita sudah berhasil mengamankannya,” jelasnya.
Kata Kapolda, penangkapan ini berdasarkan informasi yang diberikan oleh masyarakat. Kemudian ditindaklanjuti dan informasi itu memang benar adanya.
“Penangkapan dilakukan di depan Polres Muarojambi. Bus yang ditumpangi dicegat disana,” tandasnya.
(pds)