JAKARTA – Janji pemerintah untuk memperkuat posisi aparat pengawas internal pemerintah (APIP) akan direalisasikan tahun ini. Jika tak ada aral melintang, revisi Peraturan Pemerintah Nomor 18/2016 yang menjadi landasan hukum ditarget rampung Maret atau April.
’’Mudah-mudahan, selama-lamanya dua bulan lagi itu,” kata Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sri Wahyuningsih saat dikonfirmasi kemarin (21/1). Saat ini draf revisi PP tersebut sedang dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Sri menambahkan, ada banyak perubahan yang akan terjadi di tubuh inspektorat daerah. Namun, yang paling signifikan, setidaknya ada dua aspek krusial yang sepakat diubah.
Pertama, menyangkut eselonering atau tingkat jabatan struktural. Nantinya, kepala inspektorat daerah memiliki kedudukan setingkat sekretaris daerah (Sekda). Hal itu dilakukan agar inspektorat memiliki wibawa dalam melakukan pengawasan terhadap pemda. Dia mengakui, APIP kerap sungkan saat mengawasi kerja kepala dinas maupun kepala daerah. ’’Selama ini kan setara OPD (organisasi perangkat daerah). Mau ngawasi dinas, dibilang setara dengan kita saja sok gaya amat. Sekarang disetarakan dengan Sekda,” imbuhnya.
Selain itu, perubahan signifikan terjadi pada proses pengangkatan dan pemberhentiannya. Ke depan, pemberhentian kepala inspektorat tidak lagi dilakukan kepala daerah, tetapi menteri dalam negeri (Mendagri). Kebijakan itu, kata Sri, diambil untuk memastikan sosok yang dipilih bisa bekerja secara profesional dan tidak ada intervensi lokal. Gubernur atau bupati/wali kota hanya memiliki hak mengusulkan. Namun, keputusan berada di tangan Mendagri.
Seiring meningkatnya kewenangan, penguatan kapasitas APIP pun akan dilakukan. Di tengah keterbatasan anggaran yang dimiliki, sejumlah upaya penguatan dilakukan. Salah satunya dengan pelatihan audit investigasi. Karena itu, dalam Peraturan Mendagri 33/2017 tentang penyusunan APBD 2018, pihaknya sudah meminta daerah meningkatkan alokasi anggaran untuk inspektorat. ’’Saat ini rata-rata masih kecil,” tuturnya.
Dia juga meminta kepala daerah untuk membangun paradigma baru dengan memperkuat kerja inspektorat. Menurut dia, penguatan inspektorat juga diperlukan untuk menjamin jajaran OPD bisa bekerja secara maksimal.
(far/c17/oni)