Belum Ada Calon Gugur, KPU Klaim Semua Calon  Serahkan Tanda Terima LHKPN

Senin 22-01-2018,00:00 WIB

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan belum ada satu pun peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang gugur akibat belum melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kemarin (21/1). Laporan dari KPUD menyebutkan semua calon sudah menyerahkan bukti tanda terima laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) dari KPK.

”Sejauh ini laporan dari teman-teman di kabupaten/kota sudah selesai semua. Mereka (calon) sudah menyerahkan (LHKPN),” ujar Komisioner KPU RI Ilham Saputra saat dikonfirmasi Jawa Pos.

Kalaupun ada yang belum melaporkan kekayaan ke KPK, itu dilakukan pasangan calon (paslon) perseorangan Kota Bau-bau Tema Muhamad-M.Rusli Zamzammi. Paslon itu tidak jadi menyerahkan semua berkas perbaikan hingga akhir batas waktu yang ditentukan pada Sabtu (20/1). Tak terkecuali dokumen dukungan e-KTP. Sehingga sudah dinyatakan gugur.

Terkait pernyataan KPK yang menyebut ada sejumlah kepala daerah belum mendaftarkan LHKPN hingga batas waktu Jumat (19/1), Ilham menegaskan pihaknya baru menutup pendaftaran itu pada Sabtu (20/1) pukul 24.00. Sehingga bisa saja, banyak di antaranya yang mengurus LHKPN menjelang deadline penutupan tahapan perbaikan berkas calon tersebut.

Dia juga mengatakan data yang tertera dalam website infopemilu.kpu.go.id sendiri bukanlah data final. Pasalnya, akurasi pada laman tersebut bergantung pada kecepatan KPU daerah mengupload dan mengedit informasi tersebut. Akibatnya, ada sejumlah data yang tidak sinkron dengan data yang disampaikan dalam situs KPK.

Sementara itu, berdasar update data LHKPN di situs KPK pukul 04.00 kemarin, sejumlah nama calon yang terdaftar di KPU masih ada yang tercatat belum melaporkan LHKPN. Jumlahnya 17 orang. Namun, berdasar hitungan total keselurahan jumlah pelapor justru lebih banyak dari ketentuan. Yakni 1.155 orang dari jumlah semestinya 1.150.

Disisi lain, ada 8 nama yang baru muncul di data LHKPN kemarin. Nama mereka sebelumnya tidak muncul di data KPK yang di update pada Sabtu (20/1) atau setelah pendaftaran LHKPN memasuki deadline. Mereka adalah Deddy Mizwar (Cagub Jawa Barat) dan Uben Yunara Dasa Priatna (Cawabup Bandung Barat, Jabar).

Selain itu, ada pula nama Hisan (Cabup Sampang, Jatim), Teguh Juniadi (Cawawalkot Kediri, Jatim), Sutiaji (Cawalkot Malang), Zulkieflimansyah (Cagub NTB), Fransiskus Roberto Diogo (Cabup Sikka, NTT) serta Marthinus Umbu Djoka (Cawabup Sumba Tengah, NTT).

Cawalkot Malang Sutiaji mengatakan, pihaknya sebenarnya sudah menyerahkan laporan harta kekayaan ke KPK sebelum deadline Jumat (19/1). Namun, saat dicek di website KPK pada Sabtu, nama Sutiaji memang tidak muncul. Dia mengatakan, kesalahan itu ada di bagian IT tim LHKPN KPK. ”Sudah ada bukti tanda terima (pelaporan LHKPN),” kata calon yang tercatat memiliki harta Rp 2,298 miliar itu.

Staf Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK Kunto Aryawan mengatakan, belum masuknya nama calon terjadi karena beberapa faktor. Selain karena memang tidak mendaftarkan laporan, ada pula calon yang keliru mengisi kolom jabatan di formulir LHKPN. Nah, faktor kedua itu yang terjadi pada kasus Sutiaji. ”Karena belum dimasukan sebagai calon wali kota,” terangnya.

Di bagian lain, Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK Cahya Hardianto Harefa menjelaskan pihaknya berupaya memaksimalkan tahapan verifikasi dan akurasi nilai kekayaan setiap calon sebelum finalisasi 12 Februari mendatang. Langkah itu dilakukan lantaran muncul kekhawatiran bila peserta calon tidak melaporkan semua harta yang dimiliki.

”Kami butuh bantuan untuk menyebarluaskan apa yang dilaporkan oleh para cakada (calon kepala daerah) ini supaya masyarakat bisa memberi info lebih lanjut ke kami (KPK, Red),” ujarnya. Umumnya, calon memang cenderung melaporkan harta pribadi. Sedangkan harta atau aset yang diatasnamakan keluarga tidak semua dilaporkan.

Padahal, harta atas nama keluarga inti, seperti istri dan anak, harus dimasukan ke formulir LHKPN. Sebab, aset, seperti mobil, rumah, tanah dan usaha yang dimiliki calon biasanya sering diatasnamakan istri dan anak. ”Kalau masyarakat ada info lebih lanjut terkait laporan harta lain seperti penghasilan atau gaya hidup dan hutang para calon tolong hubungi kami (email LHKPN KPK),” terangnya.

Terpisah, anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo mengatakan,dari aturan normatif, pihaknya tidak memiliki wewenang untuk menelusuri kebenaran LHKPN yang disampaikan calon kepala daerah. Namun jika hal itu berangkat dari laporan atau pengaduan masyarakat, maka pihaknya menjadi punya kewenangan untuk menindaklanjuti.

Oleh karenanya, jika ada masyarakat yang merasa memiliki informasi terkait indikasi tidak dilaporkannya aset calon kepala daerah, dia meminta untuk tidak segan melaporkan. “Semua hal yang berkaitan dengan pelaksanaan tahapan, jika ada pelanggaran silahkan laporkan ke bawaslu,” ujarnya kepada Jawa Pos, kemarin.

Tags :
Kategori :

Terkait