Jangan ‘Main-Main’ di Medsos, Nge­like Status Pasangan Calon, ASN Bisa Disanksi

Senin 22-01-2018,00:00 WIB

          Namun kelonggaran itu, bukan tanpa pengecualian. Mereka harus mengajukan cuti diluar tanggungan negara. \"Tapi ada syaratnya, meraka harus mengajukan cuti diluar tanggungan Negara,\" lanjutnya.

          Itu artinya, mereka juga tidak diperkenankan menggunakan fasilitas negera agar menjaga netralitas sepanjang tahapan Pilkada. “Cuti ini harus diambil dalam rangka menjaga netralitas Pilkada,” lanjutnya lagi.

          Mengenai lama waktu cuti sesuai PP nomor 11 tahun 2017,  cuti diluar tanggungan negara maksimal 3 tahun. \"Tidak diatur minimalnya, tapi cuti itu diajukan bersamaan dengan cutinya calon petahanan yakni tanggal 15 Februari mendatang,\" jelasnya.

          Edaran ini juga ditujukan secara khusus untuk istri kepala daerah yang memangku jabatan sebagai ketua TP-PKK dan Ketua Dekranasda. \"Bagi istri kepala daerah yang menjadi ketua TP-PKK dan Ketua Dekranasda yang berstatus ASN juga harus mengajukan cuti jika ingin mengikuti kampanye,\" tutupnya.

          Sementara itu, Walikota Jambi Sy Fasha menghimbau agar ASN lingkup Pemerintah Kota Jambi untuk menjaga netralitas. Hal ini disampaikannya diberbagai kesempatan agar Pilkada bisa berjalan seusai aturan.

          “Ini adalah tugas kita. Saya selalu menyampaikan agar ASN menjaga netralitasnnya,” katanya.

          Sebagai kandidat calon Walikota Fasha memilih untuk tidak memanfaatkan peluang mengikutisertakan istrinya, Yuliana pada kampanye dengan mengambil cuti di luar tanggungan negara. Istrinya merupakan Dosen ASN di Fakultas Ekonomu Universitas Jambi (Unja) dan terkikat kontrak mata kuliah dengan mahasiswa.

“Sepertinya tidak. Karena mahasiswa sudah kontrak. Kasihan mahasiswanya. Jadi lebih milih ngajar dari pada ikut kampanye,” sebutnya.

Menurutnya, tanpa istrinya, Fasha tetap bisa berkampanye. Sehingga sang istri bisa fokus mengajar mahasiswa. “Ini lebih penting. Terkecuali dibolehkan untuk cuti pada saat kampanye akbar atau debat kandidat saja. Jika dimulai 15 Februari ini, sepertinya tidak memungkinkan,” ucapnya.

Disisi lain, Gubernur Jambi Zumi Zola mengatakan surat edaran sudah diteruskan pihaknya kepada pemkab dan pemkot. Ia meminta agar edaran ini untuk dipatuhi dan sama-sama menjaga seusai tupoksi masing-masing .

“Pengawas sudah diberikan power untuk menindak ini. Kalau ditemukan tindak saja, ini juga saya sampaikan untuk ASN lingkup Pemrov,” katanya.

Bagaimana dengan Plt Bupati dan Walikota? Zola memastikan plt ini bisa menejaga netralitasnnya. Maka dari itu dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada Kementerian.  “Pasti, makanya nama kita ajukan. Mereka dipilih juga bukan oleh saya,” pungkasnya.

(aiz)

Tags :
Kategori :

Terkait