Sudah Masuk Rp9,8 M, Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Jumat 02-02-2018,00:00 WIB

JAMBI - Pemutihan pajak kendaraan di Provinsi Jambi sudah dimulai sejak 18 januari 2018 lalu. Dari 10 UPTD Samsat yang tersebar di Provinsi Jambi, ada 12.510 wajib pajak (WP) yang menjalankan kewajibannya.

Kepala Badan keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Jambi Agus Pirngadi mengatakan, dari 12.510 WP yang mengikuti program pemutihan, Pendapatan Asli daerah (PAD) masuk sebesar Rp9,86 M.

Agus menyebutkan, jumlah tersebut diperoleh dari 10 Unit Pelaksanan Teknis Daerah (UPTD) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) yang berada di Daerah.

“Setiap hari terus mengalami peningkatan,” kata Agus.

Lanjutnya, saat ini UPTD SAMSAT Kota Jambi masih menjadi SAMSAT dengan PAD paling tinggi, hingga hari ini (kemarin, red) PAD masuk dari UPTD Samsat Kota Jambi sebesar Rp4,5 M, dari 5.427 wajib pajak.

Pada urutan kedua, diduduki oleh UPTD SAMSAT Bungo dengan jumlah PAD masuk sebesar Rp.1,17 M yang bersumber dari  1.330 wajib pajak.

Kemudian UPTD SAMSAT Merangin, tercatat sebanyak  1.108 wajib pajak yang mengikuti pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan PAD sebsar Rp938 Juta.

“Kita juga terus melakukan sosialisasi pemutihan ini,” katanya.

Paling sedikit, adalah UPTD SAMSAT Tanjung Jabung Barat dengan PAD masuk sebesar Rp253 Juta, yang bersumber dari 507 wajib pajak.

Agus menybutkan, pihaknya mengimbau kepada UPTD SAMSAT yang berada di daerah untuk terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Selain pelayan prima juga harus memberikan kepuasan bagi masyarakat.

“Kita selalu berupaya target tercapai,” ungkapnya.

Untuk ditaketahui, pemutihan ini dilakukan karena ada sekita 1,3 Juta wajib pajak menunggak pajak. Pelaksanaan dilakukan hingga bulan Juli 2018 mendatang.

(nur)

Tags :
Kategori :

Terkait