‘‘Saya bawa ke kantor karena takut hilang,’’ ujarnya.
Atas pernyataan itu, Hakim Ketua Badrun Zaini pun menegaskan kepada saksi Wasis untuk berkata jujur. ‘‘Cobalah jujur, kalau tidak sekarang, akan diungkap oleh JPU KPK juga,’‘ ujarnya.
Hakim pun kembali menanyakan kepada terdakwa Wasis tentang uang Rp 300 juta yang berada di rumahnya. Namun ia menjawab uang tersebut bukanlah upah untuk dirinya, melainkan sisa uang yang dibawa kerumahnya. Uang tersebut akhirnya diserahkan saksi Wasis, Ivan dan Wahyudi ke KPK di rumah sakit DKT, tiga hari setelah OTT.
Jaksa KPK juga sempat menanyakan kepada saksi Wasis apakah dirinya mengenal nama Asrul dan Afip yang notabenenya merupakan orang dekat gubernur Jambi? Saksi saat itu menjawab dirinya pernah bertemu Asrul saat pembahasan satu alat berat untuk satu kecamatan.
‘’Kalau Apif Saya kurang tahu. Setahu Saya, Apif orang dekat pak gubernur,’’ jawabnya.
Majelis hakim Dedy Muchti Nugroho juga menanyakan pada saksi Wasis apakah Asrul pegawai Pemda atau bukan? ‘‘Saya hanya baru kenal dengan Asrul orang dekat Gubernur,’‘ ujar Wasis.
Namun dia juga mengatakan mengetahui otang dekat gubernur bukan hanya Asrul Pandapotan Sihotang . Namun juga ada nama Apif Firmansyah yang ikut gubernur ke provinsi .
‘‘Karena disebut Apif, jika ingin jadi pejabat temui dia,’‘ terangnya.
Namun saksi Wasis tidak melakukan itu. Belakangan Apif diketahuinya bukan orang dekat gubernur lagi.
Mendengar itu, hakim ketua Badrun Zaini bereaksi dengan mengatakan apa orang dekat gubernur bisa menentukan kadis? Wasis menjawab, dia tidak tahu.
Berbeda pula dengan Emi Nopisah. Dia berkali-kali menjawab pertanyaan dengan bertele-tele. Hingga saat dia ditanyai mengenai tupoksi kerjanya sebagai sekwan, terkait pemindahan sidang paripurna pengesahan RAPB Jambi 2018.
Dia terlihat lupa menuliskan catatan pemindahan rapat pengesahan dari tanggal 23 menjadi 27. ‘‘Ada dalam buku kerja saya, namun dalam risalah dan notulensi belum ketemu,’‘ ujarnya di depan sidang.
Hal ini seakan bisa mengurangi perbuatan yang dialamatkan kepada mantan plt. Sekda Jambi Erwan Malik.
Selain itu, dia ditanyai pula tentang jabatan yang dijabat Erwan sebagai Tim Anggaran Pemerintahan Daerah (TAPD). ’‘Yang saya tahu Pak Erwan ketua TAPD , tapi tidak tahu boleh menjabat atau tidak plt tersebut,’‘ ujarnya.
Disebutkan pula bahwa kala itu sebelum kejadian OTT, sempat fraksi di DPRD menyetujui RAPBD tetapi dengan catatan. Namun pada sidang pengesahan semua fraksi berubah menyetujui tanpa catatan.
Keterangan Emi Nopisah disanggah oleh Erwan Malik. ‘‘Yang boleh menjadi ketua TAPD adalah sekda definitif , sedangkan saya hanya Plt,’‘ jelasnya.