Data DPMPTSP, Hanya 5 Perusahaan Otobus Kantongi Izin Opersaional

Selasa 27-02-2018,00:00 WIB

\"Jika tidak memiliki izin operasionalnya akan dibekukan izinya,\" ungakpnya.

Dijelaskannya, untuk dapat disebut PO, minimal memiliki 5 unit kendaraan, kemudian akte notaris perusahaan, selajutnya izin usaha dari Pemda.

Selain itu, mereka juga harus mengantongi izin tempat usaha. Selanjutnya Tanda Daftar (TD) Perusahaan, setelah itu rekomendasi asal dan tujuan (trayek,red). 

\"Terakhir izin pul kendaraan dan bengkel,\" pungkasnya.

Tags :
Kategori :

Terkait