JAMBI - Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Jambi bersama Polisi Kehutanan (Polhut) berhasil mengamankan 4 orang terduga perambah hutan. Bahkan, 1 diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diamankan di dua lokasi terpisah.
Plt Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi melalui Kasi Perlindungan Hutan, Iman mengatakan, 3 orang terduga diamankan di Hutan Harapan di Kunangan Jaya 1, Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari
“Mereka tengah melakukan kegiatan di lokasi,” katanya.
Dari ketiga terduga itu memiliki peran masing-masing. Pertama B (48), BK (33) warga Jalan Prabu Siliwangi Kasang Jaya Kota Jambi, dan S (33), warga RT 31 Kunangan Jaya.
Untuk peran B sebagai helper alat berat. Kemudian BK sebagai operator alat berat. Sementara S merupakan orang yang bertanggung jawab terhadap pengerjaan yang dilakukan oleh B dan BK.
“Kita tengah melakukan pendalaman terkait aktifitas mereka dikawasan Reki. Dan dugaan permabahan hutan,” katanya.
Untuk barang bukti ketiganya, Dishut mengamankan 1 Unit excavator dan 1 unit chainsaw. Kini Dishut tengah berupaya membawa excavator yang berada di tengah hutan Reki yang menjadi loaksi pengerjaan.
Tiga hari sebelumnya, Minggu lalu Polhut juga berhasil mengamankan 1 orang perambah Hutan dengan inisial SU. Dia diamankan di salah satu hutan di Kabupaten Muaro Jambi.
Kata Iman, pelaku berinisial SU (30) yang merupakan warga Lahat Sumatera Selatan. Dari tangan pelaku Dishut mengamankan 1 unit chainsaw dan beberapa batang kayu sebagi barang bukti.
“Sebenarnya banyak barang buktinya, karena aksesnya susah kita sampelkan. Kalau dihitung sudah ratusan batang yang dikerjakan,” ungkapnya.
Tersangka S, merupakan komplotan perambah hutan asal Palembang. Saat ini Dishut tengah melakukan pengembangan terkait keberadaan komplotan S yang berjumlah belasan orang.
“Kita masih melakukan pengembangan untuk identitas komplotan yang sudah diketahui,” ungkapnya.
Sementara itu, Manager Perlindungan Hutan PT. Reki, TP. Damanik mengatakan, 3 terduga pelaku perambahan hutan itu sudah diberi peringatan. Ketiganya diketahui akan membuka lahan secara illegal.
Berdasarkan investigasi lapangan, ada beberapa nama pemodal, yakni, ES yang mengklaim mengerjakan 60 hektar. Kemudian 2 pemodal lainnya adalah dua dokter berisinal SE dan SB. SE memodali penggarapan seluas 80 hektar dan SB 50 hektar.
“Mereka sudah diperingatkan untuk tidak berkativitas ilegal dalam kawasan Hutan Harapan, tetapi tidak menggubris. Makanya kita meminta dukungan dan bantuan Polhut untuk menindak,” jelas Manik.