JAMBI - Tabung LPG 3 Kg dengan SNI 1452-2007 yang hingga kini masih ditemukan di tengah-tengah masyarakat Jambi, ternyata masih layak digunakan.
Kepastian ini disampaiakan oleh Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Hiswana Migas Jambi, Rahman. Menurutnya, tabung ini masih layak pakai, ini sesuai dengan surat Region Manager Domestic Gas II.
\"Bahwa dengan adanya musibah kebakaran yang terjadi ini, tidak ada hubungannya dengan tabung gas LPG 3 Kg dengan SNI 1452-2007 , tetapi ini disebabkan kelalaian dari pihak pengguna seperti selang yang tidak bagus atau bocor dan regulatornya rusak, ini yang sering menjadi permasalahan,\" terang Rahman kepada sejumlah media.
Sebelumnya, ada keberatan pihak LPKNI Jambi dan keraguan dari sekelompok masyarakat yang mempertanyakan tentang keberadaan tabung gas ini.
Dengan adanya penjelasan dari Pertamina Region II, katanya, maka diharapkan kepada masyarakat Provinsi Jambi untuk menggunakan LPG 3 kg dengan SNI 1452-2007. ‘’Masyarakat tidak perlu merasa khawatir,’’ katanya.
Senada, Direktorat Pemasaran Pertamina Region Manager Domestic gas II Teddy Bariadi mengatakan, mengacu pada surat Nomor 542/005/ ekon tanggal 3 Januari 2018 perihal penggantian tabung LPG 3 kg seraya menanggapi infornasi yang beredar terkait dengan penarikan tabung SNI 1452-2007 , katanya, konversinya minyak tanah ke LPG di Jambi mulai 2011 dengan kepala keluarga penerima paket perdana berupa satu buah tabung, satu kompor, satu set regator dan selang yaitu sejumlah 602. 267 KK.
Dalam perkembangannnya apabila dalam proses kegiatan jual beli LPG saat ini di masyarakat terdapat tabung dengan kode produksi SNI tahun 2007 , Pertamina menyampaikan bahwa sesuai dengan peraturan menteri perindustrian RI nomor 47/M-IND/PER/3/2012 terdapat dua opsi penanganan. Pertama pada pasal 13, Pertamina melakukan upaya untuk memenuhi ketentuan sehingga tabung SNI 2007 tersebut dapat memenuhi ketentuan SNI tabung baja LPG sebagaimana dimaksud dalam ketentuan SNI 1452-2011.
Ia menambahkan, kedua pada pasal 14 , Pertamina melakukan upaya menarik tabung dari peredaran apabila tabung SNI 1452-2007 tersebut tidak memenuhi kriteria SNI 1452-2011.
\"Dalam melaksanakan ketentuan tersebut diatas, Pertamina telah melakukan pengujian ulang atas tabung yang beredar (yang masuk di stasiun pengisian) setiap 5 tahun sekali sehingga dapay diketahui apakah tabung tersebut layak beredar atau ditarik dari peredaran,\" jelas Teddy.
Saat ini dalam proses penyediaan tabung LPG Pertamina hanya mengadakan tabung dari pabrikan yang telah memiliki SPPT SNI sesuai dengan ketentuan dalam pasal 18 peraturan menteri perindustrian RI nomor 47/M-IND/PER/ 3/2012 .adanya tabung yang diproduksi oleh pabrikan yang memiliki SPPT SNI tahun 2007 diperlakukan sesuai dengan ketentuan tersebut.
(yni)