Pertamina Sebut Masih Layak Pakai, Tabung LPG 3  Kg dengan SNI 1452-2007

Senin 05-03-2018,00:00 WIB

JAMBI - Tabung LPG 3  Kg dengan SNI 1452-2007 yang hingga kini masih ditemukan di tengah-tengah masyarakat Jambi, ternyata masih layak digunakan.

Kepastian ini disampaiakan oleh Ketua Dewan  Pimpinan  Cabang (DPC) Hiswana Migas Jambi, Rahman. Menurutnya,  tabung ini masih layak pakai,  ini sesuai  dengan surat Region Manager Domestic Gas II.

\"Bahwa dengan adanya musibah kebakaran yang terjadi ini, tidak ada hubungannya dengan tabung  gas LPG 3 Kg dengan SNI 1452-2007 , tetapi ini disebabkan kelalaian dari pihak pengguna  seperti selang yang tidak bagus atau bocor dan regulatornya rusak,  ini yang sering menjadi permasalahan,\" terang Rahman kepada sejumlah media.

Sebelumnya, ada keberatan pihak LPKNI Jambi dan keraguan  dari sekelompok masyarakat yang mempertanyakan tentang keberadaan tabung gas ini.

Dengan  adanya penjelasan dari Pertamina  Region II, katanya, maka diharapkan kepada masyarakat  Provinsi Jambi untuk menggunakan LPG 3 kg dengan SNI 1452-2007. ‘’Masyarakat tidak perlu merasa khawatir,’’ katanya.

Senada,   Direktorat  Pemasaran Pertamina  Region Manager Domestic gas II Teddy  Bariadi mengatakan,   mengacu pada surat Nomor 542/005/ ekon tanggal 3  Januari 2018 perihal penggantian tabung LPG 3 kg seraya menanggapi infornasi yang beredar terkait dengan  penarikan tabung SNI 1452-2007 , katanya,  konversinya minyak tanah ke  LPG  di Jambi mulai 2011 dengan kepala keluarga penerima  paket perdana  berupa satu buah tabung,  satu kompor,  satu set regator dan selang yaitu sejumlah  602. 267 KK. 

Dalam perkembangannnya apabila dalam proses  kegiatan jual beli LPG  saat ini di masyarakat  terdapat tabung dengan kode produksi SNI tahun 2007 , Pertamina menyampaikan  bahwa sesuai dengan peraturan  menteri perindustrian  RI nomor 47/M-IND/PER/3/2012 terdapat dua opsi penanganan.  Pertama pada pasal 13, Pertamina  melakukan upaya untuk memenuhi ketentuan sehingga tabung SNI 2007 tersebut dapat memenuhi ketentuan SNI tabung  baja LPG sebagaimana dimaksud  dalam ketentuan SNI 1452-2011.

Ia menambahkan,  kedua pada pasal 14 , Pertamina  melakukan upaya menarik tabung dari peredaran apabila tabung  SNI 1452-2007 tersebut tidak memenuhi kriteria  SNI 1452-2011.

\"Dalam melaksanakan ketentuan  tersebut diatas,  Pertamina telah melakukan  pengujian ulang  atas tabung  yang beredar (yang masuk di stasiun pengisian)  setiap 5 tahun sekali sehingga dapay diketahui  apakah tabung tersebut layak  beredar atau ditarik dari peredaran,\" jelas Teddy.

Saat ini dalam proses penyediaan tabung LPG Pertamina hanya mengadakan tabung dari pabrikan yang telah memiliki SPPT  SNI sesuai dengan  ketentuan dalam pasal 18 peraturan menteri perindustrian RI nomor 47/M-IND/PER/ 3/2012 .adanya tabung yang  diproduksi oleh pabrikan  yang memiliki   SPPT SNI tahun 2007 diperlakukan sesuai dengan ketentuan tersebut.

(yni)

Tags :
Kategori :

Terkait