JAMBI - Hingga 4 Maret 2018, tercatat sebanyak 30.864 kendaraan mengikuti program Pengampunan Pajak (Pemutihan) yang dilakukan Pemerintah Provinsi Jambi. Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Jambin, Agus Pirngadi mengatakan, pemasukan sebesar Rp 23,4 M.
\"Antusias masyarakat sangat tinggi pada pemutihan ini,\" katanya.
Lanjutnya, pemutihan tahun ini diikuti 3 jenis kendaraan yakni, kendaraan pribadi, kendaraan umum dan kendaraan dinas milik instansi pemerintah.
Dari 3 jenis kendaran tersebut, kendaraan pribadi menjadi yang tertinggi dengan jumlah 29.405 kendaraan dengan pendapatan masuk sebesar Rp.21,3 M.
Kedua, adalah kendaraan dinas milik instansi pemerintah, dengan jumlah sebanyak 771 kendaraan dan pendapatan masuk yang disumbangkan sebesar Rp 273 Juta.
Terakhir, adalah kendaraan umum sebanyak 688 unit dan menyumbangkan pendapatan Rp 1,78 M.
\"Kalau dilihat dari pendapatan kendaraan umum berada pada posisi kedua,\" akunya.
Jumlah peserta pemutihan tersbut dipunggut oleh 10 UPTD SAMSAT yang ada dilingkungan Provinsi Jambi. Hingga kini UPTD SAMSAT Kota Jambi masih menjadi peyumbang tertinggi.
Tercatat sebanyak 14.006 kendaraan melakukan pemutihan dengan pendapatan sebesar Rp 11,7 M.
Sementara itu, UPTD SAMSAT Kabupaten Tanjab Barat tersedikit, dengan jumlah pendapatan sebesar Rp 608 Juta. Jumlah itu disumbangkan dari 1.228 kendaraan.
(nur)