JAMBI - Anggota Unit Reskrim Polsek Kotabaru, meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor. Dua pelaku dihadiahi timah panas karena mencoba melarikan diri usai ditangkap.
Keduanya yakni Eko Haryono (36) warga RT 31 Kelurahan Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi dan Adi Wicaksono (29) warga RT 31 Kelurahan Pijoan, Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko), Kabupaten Muarojambi.
Kapolsek Kotabaru, AKP Andi Zulkifli mengatakan, kedua tersangka ditangkap beberapa waktu lalu atas laporan korban Hendra (26) warga Jalan Kapten Pattimura RT 35 Kelurahan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura pada 16 Januari 2018 lalu.
“Korban melapor kehilangan motor Yamaha Vixion warna biru,” ujar AKP Zulkifli, kemarin (5/3).
Lanjutnya, pelaku beraksi dengan cara memotong gembok pagar rumah korban. Setelah itu, pelaku masuk dan membawa motor korban dengan menggunakan kunci T.
Dari hasil penyelidikan, sambungnya, tim Opsnal mendapatkan informasi bahwa tersangka Eko berada di rumahnya di daerah Talang Banjar. Sekitar pukul 14.30 WIB, dilakukan penangkapan terhadap tersangka Eko.
Saat rumahnya digeledah, anggota menemukan senjata api rakitan jenis revolver rakitan. Berikut dengan 6 butir amunisi yang disembunyikan di dalam ember yang berisikan beras.
Selain itu, juga ditemukan mesin gerinda, satu buah kunci pas model X berikut dua mata kunci T yang sudah runcing, dua buah gunting gembok bergagang kuning, dan beberapa unit handphone. Kemudian satu unit sepeda motor Honda Beat BH 6684 GT.
“Dari penangkapan itu kita lakukan pengembangan,” jelasnya.
Hasilnya, diamankan tersangka Adi di rumahnya di Desa Muhajirin. Namun, saat hendak dibawa ke Mapolsek Kotabaru, kedua pelaku berusaha melarikan diri. Anggota kemudian memberikan tembakan peringatan, namun tak diindahkan.
\"Anggota terpaksa melumpuhkan kedua pelaku dengan tembakan terukur,\" tandasnya.
Dari hasil pengembangan sementara, kata Kapolsek, tersangka telah melakukan pencurian dengan pemberatan roda dua sebanyak di 21 TKP.
(pds)