bahwa korban atau orang yang telah mengikuti arisan tersebut sejumlah 28 orang dengan total kerugian sebesar kurang lebih Rp152.600.000.
Dari kasus ini diamankan barang bukti berupa 1 buku tabungan Bank BRI Simpedes, 2 buku tabungan Bank BCA ,1 buah ATM Bank BRI, 1 buah ATM Bank BCA, 1 buku rekapan arisan dan 1 unit handphone merk Oppo.
Diberitakan sebelumnya, puluhan korban dari penipuan ini menggeruduk rumah Marisa. Mereka meminta pertanggungjawaban Marisa. Kemudian, Marisa diserahkan ke Polresta Jambi.
(pds)