Cagub Malut Tersangka, Penyidikan Cakada Lain Segera Menyusul

Kamis 15-03-2018,00:00 WIB

Dalam hal ini, Agung mendorong adanya perubahan dalam mekanisme pencalonan pilkada. Jika ada calon kepala daerah yang berstatus tersangka, maka mekanisme Undang Undang seharusnya memberi kesempatan kepada parpol untuk mengganti calon itu. Hal itu supaya untuk menghindari polemik berkepanjangan dalam kontestasi pilkada suatu daerah. ”Kalau kepala daerah terlibat, mestinya jangan dipakai lagi. Saya setuju KPK mendesak Perppu pilkada,” lanjut Agung.

Di sisi lain, proses ini juga harus menjadi cambuk bagi penegak hukum, baik KPK, Kejaksaan maupun Kepolisian. Siapapun penegak hukum, jangan sampai mempermainkan proses hukum sebagai alat untuk menjatuhkan di kontestasi politik. Perlu ada sanksi jika ada oknum yang melakukan hal itu. ”Kalau ada yang terbukti mempermainkan (proses hukum, red), harus dihukum berat,” tandasnya.

Dari istana, Presiden Joko Widodo enggan berkomentar banyak terkait permintaan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto yang mendesak KPK tidak memproses hukum calon kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi. \"Silakan tanya ke Pak Wiranto,\" ujarnya usai membagikan sertifikat tanah di Serang, Banten, kemarin (14/3).

Hanya saja, Presiden menegaskan, jika KPK merupakan lembaga yang tidak boleh diintervensi oleh siapapun. \"Silakan bertanya ke Pak Wiranto. Yang saya tahu KPK itu independen,\" kata mantan Walikota Solo itu menegaskan.

(tyo/syn/bay/far)

 

 

Tags :
Kategori :

Terkait