Zola: Tak Ada Perintah Suap, Akui Ada Permintaan Uang Ketok dari DPRD

Kamis 15-03-2018,00:00 WIB

KPU kemudian mempertanyakan sambungan telepon Zola dengan Erwan pada 25 November 2017 sekitar pukul 16.16 WIB. Bahkan, rekaman juga diputar di pengadilan.

JPU menyimpulkan dari percakapan itu, bahwasanya Erwan mengaku baru tiba di rumah usai rapat bersama pimpinan dewan. Erwan bilang pimpinan minta jaminan untuk Senin ( Paripurna pada 27 November 2018). JPU bertanya, apakah ada jaminan soal ketok palu?.

‘‘Saya tidak tahu,’‘ jawab Zola.

Kemudian dari rekaman itu, Erwan juga menyebutkan masalah komisi III merupakan tangguggjawab pimpinan. ‘‘Apa ini maksudnya?,’‘ tanya JPU.

‘‘Komisi III sering interupsi. Ini masalah interupsi mengenai akan meghambat sidang paripurna itu agar tidak jalan. Saya tahunya itu,’‘ jawabnya lagi.

Masih dalam rekaman itu, Erwan mengatakan malam Sabtu (24/2/2017) bergerak sampai menjelang malam Senin (25/2/2017). Ketika itu, Zola menjawab. ‘‘Iya, coba-coba-coba aja. Oke-oke,’‘ suara Zola dalam sambungan telepon.

Dengan percakapan itu, JPU menanyakan maksud dari ucapan malam ini mulai bergerak. ‘‘Asumsi Saya melobi. Saya bilang coba. Tapi saya tidak yakin juga. Karena waktu yang mepet,’‘ kata Zola.

Menurutnya, ini melobi tidak memberikan uang. Karena sebelumnya, Dia dan terdakwa Erwan berkomitmen jika RAPBD 2018 tidak disahkan akan kembali menggunakan anggaran 2017.

Sampai ke sidang paripuran, Zola mengaku hampir semua fraksi memberikan kritikan. Bahkan, fraksi PDIP mengatakan pertumbuhan ekonomi di Jambi ini menurun.

‘‘Saya bantah, berdasarkan data BPS meningkat. Akhirnya semua fraksi setuju. Saat itu juga ada permintaan untuk mendefinitipkan Sekda,’‘ kata Zola.

JPU menyebutkan, jika Zola tidak mengikuti kemauan dewan. Terus terjadi pemberian suap terkait pengesahan RAPBD 2018.

‘‘Saya kaget juga, ketika hari terjadinya OTT. Saya telepon pak Erwan. Kok ini kenapa. Ada apa ini? Pak Erwan bilang, Oh bapak tidak terlibat katanya. Saya bilang ini kenapa. Saya cek informasinya, ketika sore Pak Erwan tidak bisa dihubungi lagi,’‘ tuturnya.

Ketika ditanya apakah mengenal Asiang, Zola mengaku hanya mengenalnya saja. Namun, Dia tidak tahu mengenai uang suap Rp5 miliar.

Sementara itu, terkait dengan kesaksian yang disampaikan Zumi Zola, hanya terdakwa Saipudin dan Erwan Malik yang menyampaikan bantahan, sementara itu terdakwa Arpan menolak ketika hendak diberi kesempatan.

Tags :
Kategori :

Terkait