Periksa Tabung Sebelum Digunakan, Tabung Gas 3 Kg Mengkhawatirkan

Jumat 16-03-2018,00:00 WIB

JAMBI - Dalam rangka memperingati hari konsumen, sejumlah anggota Yayasan Lembaga Perlindingan Konsumen Indonesia (YLKI) Provinsi Jambi menggelar unjuk rasa di gedung DPRD Provinsi Jambi, kemarin (15/3). Mereka menyoroti banyaknya beredar tabung gas 3 kg yang tidak layak pakai.

\"Tabung gas yang beredar saat ini sudah seharusnya ditarik dari peredaran, namun pada kenyataannya masih sangat banyak ditemukan tabung gas yang tak layak pakai,\" kata Ibnu Kholdun, Ketua YLKI Provinsi Jambi.

Ibnu menyebutkan, pihaknya menuntut produsen tabung LPG 3Kg SNI.1452:2007 yang sudah tak layak edar untuk ditarik dari peredaran dan mengganti dengan tabung LPG 3Kg SNI.145:2011 sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku. 

Pemberlakukan SNI pada tabung gas LPG 3Kg secara wajib telah diberlakukan sesuai peraturan menteri perindustrian nomor 58/M-IND/PER/11/2008 dan peraturan lain sebagainya.

Sebelum melakukan aksi di kantor DPRD Provinsi Jambi, massa lebih dulu menggelar aksi di gedung kantor gubernur Jambi.

\"Kami kecewa. Kami ini membawa nama konsumen. Siapa konsumen, ya kita semua adalah konsumen. Tapi mengapa tidak ada yang mau bertemu kami, bahkan kami dilarang masuk kesini,\" imbuhnya.

Hampir satu jam melakukan aksi, barulah staf Persidangan atas nama Zulkifli menemui mereka. Dihadapan pendemo, Zulkifli menyebut anggota dewan lagi tidak berada di tempat, sebagian mereka tengah menjalankan dinas di luar kota.

Namun demikian, dirinya akan menyampaikan semua tuntutan yang disampaikan oleh pendemo. \"Tuntutan saudara akan saya sampaikan. Jika seandainya pimpinan bersedia, kita jadwalkan untuk bertemu,” sebutnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jambi, Ariansyah mengatakan, kekhwatiran masyarakat mengenai tabung gas 3 Kg memang beralasan. Tabung yang beredar kebanyakan produksi tahun 2007 silam. 

“Memang ada selama ini banyak polemik yang terjadi, mengenai tabung gas tahun 2007, atau SNI 2011, dan lain sebagainya,” katanya.

Dia mengatakan pada prinsipnya tabung-tabung tersebut bisa ditarik asalkan ada penggantian. Namun tabung yang diproduksi tahun 2007 itu masih bisa digunakan selama empat periode. Satu periodenya selama lima tahun, sehingga bisa bertahan selama 20 tahun sejak diproduksi.

“Tapi, setiap lima tahun harus diretesting,” katanya.

Menurutnya, retesting pertama tabung produksi 2007 adalah tahun 2012 silam, ditandai dengan ada angka romawi I di tangkai tabung. Kemudian, dilakukan retesting lagi tahun 2017 silam, sehingga tabung yang digunakan masyarakat sekarang harus ada angka romawi II di tangkai tabung. 

“Kalau masih romawi I, silakan lapor ke pangkalan. Kemudian pangkalan akan melapor ke agen untuk diganti. Karena agen kan dibawah Pertamina langsung,” katanya. 

Ariansyah menghimbau, konsumen elpiji diharapkan lebih teliti sebelum membeli gas. Periksa tabung gas supaya aman dipakai.

Tags :
Kategori :

Terkait