Bak Kendaraan Barang Mulai Diatur

Senin 19-03-2018,00:00 WIB

JAKARTA – Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan telah menandatangani Surat Edaran untuk mengatur bak kendaraan barang. Surat benomor SE.2/AJ307/DRJD/2018 tersebut mulai disosialisasikan. Rencananya akan berlaku enam bulan lagi .

”Penindakan kalau di jalan raya dilakukan Polri, sementara jika di jembatan timbang kita (Kemenhub),” tutur Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi kemarin (18/3). Pengaturan bak kendaraan ini menurtnya untuk memastikan keselamatan dan keamanan lalu lintas.

Pengaturan tersebut berlaku bagi kendaraan tertutup maupun yang bak terbuka. Terkait ketentuan terhadap kendaraan barang bak tertutup, tinggi maksimal bak muatan tertutup paling tinggi 4.200 milimeter atau 4,2 meter dan lebarnya tidak lebih dari 1,7 kali lebar kendaraan. Sementara itu untuk kendaraan barang baik bak terbuka maupun bak tertutup dibedakan menjadi 2 yaitu berdasarkan Jumlah Berat Yang Diperbolehkan (JBB) di atas 3.500 kilogram dan JBB maksimal 3.500 kilogram. 

Lebih lanjut Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub Baitul Ihwan  merincikan untuk kendaraan dengan JBB maksimal 3.500 kilogram beberapa hal yang harus dipatuhi. Misalnya jarak antara bagian belakang kabin kendaraan dengan bak muatan paling sedikit 10 milimeter. ”Secara khusus untuk dinding terluar bak terbuka bagian belakang diijinkan melebihi dari ujung landasan bagian belakang maksimal 260 milimeter, akan tetapi untuk lebarnya tidak boleh lebih dari 50 milimeter dari ban terluar.

Sedangkan untuk kendaraan dengan JBB di atas 3.500 kilogram, lebar bak terbuka tidak boleh melebihi 50 milimeter atau 0,5 meter dari ban terluar pada sumbu kedua atau ban bagian belakang. Kedua lebar bak terbuka tidak boleh melebihi lebar kabin ditambah 50 milimeter sisi kiri dan 50 milimeter sisi kanan  untuk kendaraan ban tunggal

”Selain itu untuk kendaraan barang dengan JBB di atas 3.500 kilogram juga harus memenuhi syarat jarak antara bagian belakang kabin kendaraan dengan bak muatan paling sedikit 150 milimeter untuk kendaraan sumbu belakang tunggal,” ucapnya. Sementara untuk kendaraan sumbu belakang ganda jarak bagian belakang kabin kendaraan paling sediki 200 milimeter. Sedangkan kendaraan barang dengan JBB di atas 3.500 kilogram, dinding terluar bak muatan bagian belakang tidak boleh melebihi ujung landasan bagian belakang.

Surat edaran tersebut juga diatur soal ketentuan pemasangan perangkat pelindung atau teralis pada kendaraan barang bak terbuka dengan JBB maksimal 3.500 kilogram. ”Teralis dipasang pada jendela kabin belakang dari lantai bak muatan sampai menutupi jendela kabin belakang ,” sebut Baitul.

(lyn)

Tags :
Kategori :

Terkait