JAKARTA – Tersangka penganiayaan terhadap Suyanti, TKI Asal Medan, Sumatera Utara, Datin Rozita Mohammad Ali, akhirnya dijatuhi vonis berupa hukuman 8 tahun penjara pada kamis (29/2).
Keputusan dijatuhkan oleh Mahkamah Tinggi Shah Alam, menindaklanjuti upaya banding yang dilakukan oleh Jaksa pengadilan Petaling Jaya, Malaysia. ”Vonis bebas dengan jaminan yang sebelumnya diberikan, telah dibatalkan,” jelas Alex Ong, koordinator Migrant Care Malaysia kemarin (30/2)
Hakim Mahkamah Tinggi Shah Alam, Datuk Seri Tun Abd Majid Tun Hamzah menjatuhkan vonis dan 8 tahun dimulai sejak Kamis. Datin ditempatkan di Penjara Wanita Kajang, Malaysia.
Putusan tersebut, kata Ong, sekaligus membatalkan putusan Hakim Mahkamah Seksyen Petaling Jaya atas jaminan berlakuan baik selama lima tahun dan uang jaminan sebesar RM 20,000 dengan seorang penjamin.
Jaksa penuntut, Mohd Iskandar Ahmad, menyatakan bahwa semua pihak harus melihat dari latar belakang yang mempengaruhi mereka mengajukan banding atas putusan Mahkamah Seksyen Petaling Jaya. ”Adanya tuntutan dari netizen terhadap hukuman yang diputuskan oleh Mahkamah Seksyen Petaling Jaya dikarenakan adanya ketidakadilan dari kebijakan tersebut terutamanya kepada korban,” kata Iskandar.
Menurut Iskandar, putusan hakim Mahkamah Seksyen Petaling Jaya tidak memperhatikan cedera parah yang dialami oleh Suyanti, lantas memberikan hukuman yang sangat ringan kepada terdakwa. Sementara Suyanti yang baru saja bekerja di Malaysia sekitar dua minggu mendapat perlakuan yang tidak wajar. ”Maka dari itu, pihak Jaksa melakukan upaya banding dan meninjau ulang putusan untuk mempercepat proses keadilan,” katanya dalam sidang.
Menurut Jaksa pula, Putusan pengadilan harus lebih mengutamakan kepentingan umum dan bukannya kepentingan golongan tertentu. Putusan hukum yang ringan akan mempengaruhi hubungan antara Indonesia dan Malaysia terutama berkaitan dengan kebijakan.
Selain itu, Jaksa meminta Hakim mempertimbangkan Indonesia sebagai negara sumber tenaga kerja di Malaysia, permasalahan ini juga mendapatkan perhatian masyarakat dan liputan dari media massa baik di Malaysia maupun Indonesia.
Beberapa kasus penyiksaan terhadap PRT dengan hukuman yang ringan tidak akan memberikan efek jera kepada pengguna jasa yang lain. ”Sehingga masih banyak kasus penyiksaan pekerja rumah tangga di Malaysia dan itu perlu diperhatikan,” katanya.
Sementara pengacara Rozita, Mohamed Hanif Khatri Abdullah meminta majelis hakim tidak perlu menjatuhkan hukuman berdasarkan kehendak netizen. Menurutnya, permasalahan ini tidak dapat disamakan dengan kasus-kasus yang lain sehingga terdakwa tidak perlu dipenjarakan karena penjara bukan bentuk keadilan.
Dalam kesempatan tersebut, Hanif juga menyebut bahwa Suyanti telah bersedia mencabut laporan dan tuntutannya terhadap Datin. ”Ini akan jadi bahan dia untuk ajukan Banding ke Court of Appeal (peradilan tertinggi malaysia,Red)” kata Ong.
Ong menambahkan, keputusan Suyanti menimbulkan pertanyaan. Apakah motifnya mencabut tuntutan terhadap majikan yang mencelakainya. ”Siapa pihak yang mempengaruhi Suyanti untuk mencabut ini yang perlu dipertanyakan,” kata Ong.
(tau)