KPK Tidak Gubris Pengalihan Tahanan

Senin 09-04-2018,00:00 WIB

JAKARTA – Harapan para tersangka anggota DPRD Kota Malang untuk keluar tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), nampaknya, bakal pupus. Sebab, KPK belum menggubris permintaan pengalihan penahanan mereka. Meskipun, para anggota dewan itu beralasan penahanan di rutan KPK telah menyebabkan fungsi kedewanan Kota Malang lumpuh.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan perkembangan permohonan pengalihan tahanan yang diajukan para tersangka suap uang “pokir” pembahasan APBD-P Kota Malang 2015 itu. Saat dihubungi kemarin (8//4), Febri pun belum bisa memberikan jawaban. ”Kami belum cek,” ungkapnya saat dikonfirmasi.  

Meski demikian, Febri mengatakan, sejauh ini KPK belum pernah mengizinkan para tersangka keluar tahanan untuk kepentingan apapun. Kecuali, tersangka atau terdakwa tersebut didiagnosis sakit dan harus dilakukan perawatan inap di rumah sakit. ”Sejauh ini belum ada preseden sama sekali (tersangka) keluar tahanan,” tegas mantan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) itu.

Sementara itu, kuasa hukum tersangka anggota DPRD Kota Malang Solehoddin mengatakan, pihaknya sudah melakukan berbagai upaya agar KPK mau mengabulkan permohonan pengalihan penahanan tersebut. Menurut dia, permohonan itu untuk kepentingan umum. Bukan kepentingan personal setiap tersangka. ”Kalau ini (penahanan) dibiarkan akan terjadi kelumpuhan,” ujarnya.

Sejauh ini, Wali Kota Malang (nonaktif) Moch. Anton dan 18 tersangka anggota DPRD Kota Malang sudah ditahan di rutan KPK. Para anggota dewan disangka sebagai penerima suap uang pokir Rp 700 juta dari Abah Anton-sapaan Moch Anton- untuk memuluskan pembahasan APBD-P Kota Malang tahun 2015.

(tyo)

Tags :
Kategori :

Terkait