JAKARTA – Kubu Setya Novanto (Setnov) sepertinya bakal melakukan perlawanan terhadap vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Setidaknya, Setnov dan tim hukumnya sudah menyiapkan langkah itu sambil menunggu salinan putusan diterima mereka. ”Nanti Senin (30/4) diputuskan (banding atau tidak),” kata kuasa hukum Setnov, Maqdir Ismail kepada Jawa Pos (Induk Jambi Ekspres), kemarin (25/4).
Maqdir mengakui, pihaknya kurang sependapat dengan putusan hakim yang memvonis Setnov 15 tahun penjara dan membayar uang pengganti USD 7,3 juta (dikurang Rp 5 miliar) itu. Sebab, majelis hakim yang diketuai Yanto itu memasukan sejumlah poin pertimbangan yang tidak sesuai kapasitas Setnov sebagai anggota DPR dan ketua Fraksi Partai Golkar saat proyek e-KTP bergulir.
Poin yang dimaksud terkait dengan pekerjaan PT Sucofindo, anggota konsorsium PNRI (rekanan e-KTP), yang tidak sesuai dengan kontrak kerja dan menyebabkan munculnya kerugian negara dalam proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2012. ”Kan tidak mungkin Pak Novanto akan sampai pada persoalan itu (tidak tercapainya pekerjaan Sucofindo),” terangnya.
Menurut Maqdir, kesalahan Sucofindo itu tidak sepatutnya dibebankan pada Setnov. Sebab, kata dia, tidak ada hubungannya antara Setnov yang kala itu menjabat sebagai ketua Fraksi Partai Golkar dengan teknis pekerjaan e-KTP senilai Rp 5,9 triliun tersebut. ”Jadi Pak Novanto ini dihukum dengan pekerjaan orang lain,” ujarnya.
Kuasa hukum Setnov lain, Firman Wijaya menambahkan, pihaknya sebenarnya bisa langsung menyatakan sikap mengambil banding usai hakim membacakan vonis. Namun, kliennya merasa perlu berkonsultasi dengan keluarga, terutama istri dan kedua anaknya. ”Sebenarnya beliau (Setnov) bisa saja mengambil sikap banding (usai pembacaan vonis),” terangnya.
Senada dengan Maqdir, Firman menyebut pertimbangan hakim terkait tidak tercapainya target Sucofindo yang dibebankan pada Setnov bisa dibilang kontroversial. Pihaknya pun akan mencermati pertimbangan itu sebagai bagian dari ketidakadilan terhadap kliennya. ”Itu (tidak tercapainya target Sucofindo) kan diluar kompetensi Pak Novanto,” ungkap pengacara senior itu.
Terpisah, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M. Syarif menyatakan sampai kemarin pihaknya belum menyatakan sikap atas putusan hakim. Hanya, secara umum, dia mengapresiasi putusan yang mengabulkan sebagian besar tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK itu. ”Meskipun ancaman hukuman masih selisih satu tahun,” katanya kepada Jawa Pos.
Dia pun meminta masyarakat terus mengawal kasus Setnov dan e-KTP. Termasuk, bila kubu mantan Ketua DPR itu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Menurut dia, dukungan publik sangat berharga bagi KPK. ”Karena kasus ini juga merugikan masyarakat luas,” papar akademisi kelahiran Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) tersebut.
(tyo)