Sabtu 19-05-2018,00:00 WIB

ribu, oleh karenanya pedagang tersebut berinisiatif membeli daging di swalayan Jambi dengan harga Rp 95 ribu dan dijual dengan harga Rp 130 ribu.

“Pedagang itu tidak tahu kalau daging beku harus dijual menggunakan perlengkapan pendinginnya, karena ingin coba menjual daging, mereka

(pedagang,red) membeli daging di swalayan dan menjualnya di Sabak,” tutur Awaludin.

Awaludddin mengaku, masuknya daging beku yang dipasarkan di Muarasabak, bukan karena kecolangan dari pengawasan. Sebab mulai dari hari Minggu hingga Senin, tidak ditemukan daging beku yang dijual di

Pasar Muarasabak.

“Kita rutin cek ke pasar tapi tak ketemu.  Pas hari hari pertama puasa saat sidak di pasar bersama tim satgas pangan,  ketamu daging beku,” tutur Awal.

Sebelumnya, Kadis Ketahanan Pangan Provinsi Jambi, Amir Hasbi, mengatakan, menindaklanjuti hasil sidak tim Satgas Pangan yang diketuai Sekda Provinsi Jambi, pihaknya menemukan daging beku yang dijual di beberapa pasar tradisional di Kota Jambi, dengan cara dipajang dan digantung tanpa menggunakan lemari pendingin.

Padahal penjualan daging beku dengan cara digantung di toko dilarang, serta ditemukan daging beku dijual lebih mahal dari harga yang ditetapkan Bulog Rp 80 ribu.

“Daging beku ini kalau dijual tidak dilemari pendingan, dalam waktu 1x24 jam, potensi terjangkitnya bakteri sangat besar. Kami akan memanggil siapa agen yang menjual daging beku ke pedagang tanpa dimasukan ke lemari pendingin,” tegas Amir, usai kegiatan Optimalisasi Jaringan Distribusi Pangan Provinsi Jambi di Infinity Hotel  dalam konferensi pers beberapa hari lalu.

Dia meminta, baik agen dan pedagang untuk tidak sembarangan menjual daging kepada masyarakat. Sebab, masyarakat yang mengkonsumsi daging beku tidak dari lemari pendingin, berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan.

“Kalau ritel maupun swalayan kan jelas, jual daging beku di freezer. Kami akan panggil agen yang distribusikan daging beku ke pedagang daging dalam waktu dekat,” uarinya.

Kadis Pertanian Tanaman Pangan Holtikultura dan Peternakan (PTPHP) Provinsi Jambi, Akhmad Maushul, mememaparkan, bahwa untuk daging segar harus berada disuhu 0-40 derajat celcius, sedangkan daging beku harus berada disuhu minus 18-22 derajat celcius. Sehingga bila terdapat pedagang daging yang menjual daging beku tidak dilemari pendingin, dan hanya dipajang saja, itu telah melanggar aturan.

“SOP nya saja sudah salah, kami juga tengah uji sampel daging beku, kalau berada tidak dilemari pendingin. Untuk antisipasi gejolak harga kami, PKK dan Dharma Wanita juga akan melaksanakan bazaar murah, tinggal penentuan waktu saja,” ujar Maushul.

Kepala Bulog Divre Jambi, H. Bahctiar, AS, mengungkapkan, mengkonsumsi daging beku tidak menjadi persoalan, asalkan daging tersebut disimpan dilemari pendingin. Pasalnya daging beku merupakan daging yang higienis dan halal untuk dikonsumsi.

“Yang terpenting disimpan dengan tata cara yang benar. Kami telah menyiapkan stok berapa pun kebutuhan daging beku bagi masyarkat, disamping itu kami juga memiliki outlet penjualan daging beku, harganya pun bersaing dengan ritel dan swalayan,” jelas Bachtiar.

(oni/nur/yos)

Tags :
Kategori :

Terkait