SAROLANGUN - Setelah melakukan pantauan disejumlah pasar Sarolangun, dan tim Gabungan dari MUI, Kemenag serta Dinas Koperindag. Kemenag Sarolangun menetapkan besaran zakat fitrah tahun yakni, zakat fitrah dengan ketentuan beras 2,5 Kg untuk satu jiwa disesuaikan dengan beras apa yang dikonsumsi sehari-hari.
‘’Bila dibayar dengan uang sebagai pengganti beras dengan nilai harga beras kualitas tertinggi Rp37.500, Harga beras kualitas tinggi Rp 32.500, Harga beras kualitas menengah Rp 31.250 dan Harga beras kualitas rendah Rp 27.500,’’ sebut Kasubag TU Kemenag Sarolangun, M Syatar.
(hnd)