JAKARTA - Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi perkara kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), kemarin (8/6). Bamsoet diperiksa untuk tersangka keponakan Setya Novanto (Setnov), Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan rekan Setov, Made Oka Masagung.
Bamsoet mengaku datang ke KPK atas inisiatif sendiri setelah berkoordinasi dengan penyidik. Sebelumnya, Bamsoet dijadwalkan diperiksa pada Senin (4/6) lalu. Namun, dia berhalangan hadir lantaran mengisi sejumlah acara sebagai Ketua DPR. \"Saya tidak ingin ada polemik antar kelembagaan, makanya saya hadir atas inisiatif saya sendiri,\" ujar politikus Partai Golkar itu.
Bamsoet yang mendatangi gedung KPK pukul 08.00 itu mengaku dicecar sejumlah pertanyaan tentang dugaan aliran dana e-KTP ke DPD Partai Golkar Jawa Tengah pada 2012 lalu. Penyidik KPK, kata Bamsoet, menanyakan perihal bukti transfer Rp 50 juta ke DPD Jawa Tengah. \"Saya sampaikan, saya tidak mengetahui sama sekali soal transfer Rp 50 juta itu darimana, dari siapa, maksudnya apa?.\" papar mantan Ketua Komisi III DPR itu.
Berdasar hasil penyidikan KPK, pada saat kasus e-KTP bergulir ada indikasi distribusi uang ke DPD Partai Gokar Jawa Tengah. Uang itu diduga berasal dari Irvanto yang kala itu juga menjabat sebagai pengurus partai berlambang pohon beringin itu. \"Saya tahu Irvanto karena itu keponakan Pak Nov dan pengurus Partai Golkar,\" imbuh dia.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menambahkan, Bamsoet kemarin diklarifikasi terkait dengan keterangan para pengurus DPD Partai Golkar Jawa Tengah yang diperiksa sebelumnya. Pihaknya pun menghargai kehadiran Bamsoet dalam pemeriksaan kemarin. \"Materi pemeriksaan secara rinci dan hal teknis lain tentu tidak dapat disampaikan,\" terangnya.
Febri menerangkan, pemanggilan Bamsoet kemarin murni untuk memenuhi kebutuhan penyidikan. Pun, tidak ada tendensi apa pun dalam pemeriksaan tersebut seperti yang disampaikan oleh sejumlah politikus Senayan beberapa hari terakhir ini. \"Tidak perlu khawatir, karena KPK melaksanakan tugasnya semata-mata berdasarkan hukum,\" paparnya.
(tyo)