Jumat 22-06-2018,00:00 WIB

JAMBI - Tenaga Kerja Asing (TKA) masih menyebar di Provinsi Jambi. 2018, ada 146 TKA yang bernaung di 18 perusahaan yang ada di Provinsi Jambi. Jumlah itu menurun jika dibanding tahun 2017 yang mencapai 300 TKA.

Fauzi, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi Jambi, mengatakan, 146 TKA itu tersebar di 18 perusahaan, terbanyak di PT. Lontar.

“Ada penurunan dari tahun 2017,” kata M Fauzi, mantan yang juga menjabat Pjs Wali Kota Jambi itu.

Lebih lanjut Fauzi menyebutkan, menurunnya jumlah TKA di Jambi merupakan bentuk keberhasilan tenaga kerja lokal yang mengambil alih teknologi.

“Ini bentuk keberhasilan kita mengambil alih teknologi,” imbuhnya.

TKA yang ada di Provinsi Jambi datang dari berbagai negara, diantaranya, China, Thailand, Fhilipina, Vietnam, Korea. Tak hanya dari Asia, namun, juga ada dari Erofa. “55 persen dari China,” kata Fauzi.

TKA yang bernaung di 18 perusahaan itu kebanyakan menggeluti bidang supervisi dan maintenance. “Yang di perhotelan juga ada,” ujarnya.

Ditambahkan Fauzi, izin TKA langsung dikeluarkan dari Kementerian, pemerintah daerah hanya menerima wajib lapor.

“Kita Provinsi dan daerah hanya menerima wajib lapor. Yang illegal itu sebenarnya belum ditemukan di Jambi, yang ada hanya yang tidak dilaporkan,” ungkapnya.

Ditambahkan Fauzi, banyak yang terjadi beda wilayah kerja dan tempat usaha. Terkadang mereka (TKA) memiliki izin di Palembang, namun, cabang perusahaan ada di Jambi. Tapi di Jambi tidak melapor. “Itu kerap terjadi. Sebenarnya wajib lapor ke Dinas tenaga kerja setempat,” pungkasnya.

(hfz)

Tags :
Kategori :

Terkait