JAMBI - Pengajuan bakal calon legislative untuk DPRD Provinsi Jambi dan Kabupaten/kota mulai dibuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) hari ini, Rabu (4/7). Pengajuan itu merupakan tahapan awal untuk ditetapkan sebagai calon legislative (Caleg) yang akan mengadu peruntungan di Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 mendatang.
Jelang pengajuan dilakukan Bacaleg disibukkan dengan berbagai persyaratan pendaftaran yang harus dipenuhi. Salah satunya menyampaikan sejumlah peryaratan untuk melengkapi syarat bakal calon.
Salah satunya bukti sehat jasmani, rohani yang diterbitkan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Jambi. Bahkan ribuan Bacaleg dari berbagai daerah itu menyerbu RSJ Jambi sejak beberapa hari yang lalu agar bisa masuk sebagai bakal calon.
Dari pantau harian ini, tes yang dilakuan di RSJ berlangsung setiap hari dari pukul 08.00 wib hingga 15.00 wib dengan membuka sejumlah loket pendaftaran. Namun proses tes tersebut harus bergiliran sehingga para calon wakil rakyat harus menunggu hingga berjam-jam.
Komisioner KPU Provinsi Jambi, M. Sanusi mengatakan jika pengajuan bakal calon dilaksanakan selama 14 hari dimulai pada 4 sampai 17 Juli 2018. Pelayanan itu dibuka pada pukul 08.00 sampai pukul 6.00 WIB di ruang aula kantor KPU Provinsi Jambi di Jalan A.Thalib Pematang SulurTelanaipura. “Untuk hari terakhir dilakukan pada pukul 08.00 s.d. 24.00 WIB,” ujarnya.
Sanusi menjelaskan, ada beberapa syarat bakal calon yang harus dipenuhi. Pertama telah berumur 21 tahun terhitung sejak penetapan DCT.
Kemudian berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat. Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Kecuali mantan terpidana yang telah selesai menjalani masa pemidanaannya, dan bersedia secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada public. Atau terpidana karena kealpaan ringan atau karena alasan politik yang tidak menjalani pidana dalam penjara,” ucapnya,
Selanjutnya dinyatakan sehat jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif. Kemudian terdaftar sebagai pemilih dan mengundurkan diri jika memengang jabatan seperti kepala dan perangkat desa yang mencakup unsur staf yang membantu Kepala Desa.
Sementara itu, proses pengajuan ini mengalami beberapa hambatan di daerah. Diantaranya Bacaleg dari Kabuten Bungo seperti legalisir di Dinas Kependudukan dan Sipil.
Kepala Dinas Dukcapil, Ibnu Hajar mengatakan jika pihaknya pernah menemukan kejanggalan dalam proses legalisir. Dikatakannya, dalam legalisir ditemukan ketidakcocokan data bakal caleg. \"Jadi kartu kekuarga, akta kelahiran dan kartu tanda penduduk (KTP) harus dilagelisir. Pengurus harus menunjukkan aslinya karena seperti tadi kita temui salah satu calon ada akte yang diubah nama atau hurufnya,\" katanya.
Tidak hanya akte saja, ada juga ditemukan foto berbeda yang ditempel di KTP yang dilegalisir. \"Jadi ado fotonyo mungkin kurang pas, ganti mode dia gunting dan ditempel lagi dan ketahuan. Jadi untuk yang menempel foto itu diulang balik rekam data. Besoknya insyaallah keluar, kalau tidak ada masalah jaringan,\" katanya.
Menurutnya, hampir seluruh bacaleg legalisir sejak senin (2/7) lalu sifatnya pribadi dengan datang sendiri. Dan ada juga yang utusan dari partai melalui pengurusnya. \"Karena itu untuk pelayanan itu saya turun langsung. Siap melayani konsultasi 24 jam. Kalau ada ragu telpon saya untuk caleg. Tapi tidak ada pelayanan khusus.
(aiz/ptm)