KOMISIONER KPU Provinsi Jambi, Apnizal mengatakan,saat ini tahapan pendaftaran Bacaleg untuk DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota sudah mulai berjalan.
Masa pendaftarannya dilakukan serentak, yakni sejak 4 Juli hingga 17 Juli 2018.
Dijelaskannya, bagi partai politik yang ingin mendaftarkan Bacalegnya pada Pileg 2019 ini, diharuskan menyiapkan sejumlah berkas pedaftaran sebagaimana aturan yang telah ditetapkan.
Mekanismenya, partai politik diminta untuk menyerahkan berkas pencalonan saat melakukan pendaftaran ke KPU yang terdiri dari empat berkas.
Diantaranya, lanjut Apnizal, yakni berkas pencalonan dari partai, daftar bacaleg yang akan bertarung perdapilnya. ‘‘Daftar calon yang diajukan perdapil tersebut, 30 persen wajib adanya keterwakilan perempuan,’‘ bebernya.
Untuk Bacaleg DPR RI Dapil Jambi, kata Apnizal, setiap partai politik peserta pemilu 2019 ini, bisa mendaftarkan maksimal 8 Bacalegnya.
‘‘Kalau Dapil Jambi itu kan 8 kursi. Setiap partai mengajukan maksimal 8 Bacaleg, 3 diantaranya perempuan yang harus terpenuhi,’‘ tuturnya.
Untuk metoda dalam menentukan jumlah kursi yang diraih oleh partai politik pada Pileg 2019 ini, akan berbeda dengan metoda yang digunakan pada Pileg 2014 sebelumnya.
Pada Pileg 2019, metoda yang akan digunakan yakni Saint Lague Murni (Selengkapnya lihat grafis, red). Pada metoda ini, jumlah kursi yang diperoleh oleh partai politik, akan ditentukan berdasarkan jumlah perolehan suara yang akan dibagi dengan bilangan ganjil 1, 3, 5, 7 dan seterusnya untuk masing-masing kursi.
“Sekarang tidak pakai harga satu kursi seperti dulu. Jadi perolehan suara sah partai akan dibagi dengan bilangan tetap 1, 3, 5 dan seterusnya,” katanya.
“Maka hasil pembagian itu akan diperingkat. Dari hasil itu lah kita dapat melihat perolehan kursi partai,” jelasnya.
(wan/jeg)