MUARA BUNGO - Penyempitan aliran sungai yang dilakukan PT Duta Permata Lestari diduga kuat sudah melanggar UU no 32/ 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Langkah rekanan melakukan penutupan aliran sungai ini untuk pembangunan duplikat jembatan sungai batang bungo bisa dikategorikan pidana.
‘’Kami tidak pernah mengeluarkan izin terkait pembendungan aliran Sungai Batang Bungo. Selain itu, pihak rekanan juga tidak pernah sama sekali melakukan pengajuan kajian lingkungan akibat dampak dari aktifitas tersebut,\" ucap Kadis LH Bungo M Prasetyo, kemarin.
Untuk diketahui sungai Batang Bungo ini telah mengalami Sedimentasi (pendangkalan) yang cukup parah, aktifitas penimbunan aliran sungai ini akan memperparah Sedimentasi di sepanjang aliran sungai. Tidak hanya itu, lebih kurang 3000 kubik tanah penimbunan dapat merusak ekosistem sungai. Diperparah lagi pembangunan duplikat jembatan.
Riko Kurniawan salah satu NGO Lingkungan mengatakan, pihak kontraktor melakukan pemancangan tiang dan paku bumi dapat dilakukan dengan cara menempatkan alat berat di kapal atau pompong rakit. \"Tidak ada pula situasi darurat atau genting, karena jembatan di sebelahnya masih kokoh dan aktif dioperasikan, Dinas PU harus transparan dan kontraktor harus bertanggung jawab,\" tandasnya.
(ptm)