Kisruh Gerindra Tanjabbar, Gugatan Simamora Ditolak

Rabu 11-07-2018,00:00 WIB

KUALA TUNGKAL - Gugatan perdata mantan anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat dari partai Gerindra, J Simamora ditolak Pengadilan Negeri Kuala Tungkal. Gugatan sengketa dalam partai politik ini diajukan yang bersangkutan merasa keputusan partai yang memberhentikannya tidak benar.

Hal tersebut disampaikan humas Pengadilan Negeri Kuala Tungkal, Deni Hendra ST Panduko S.H M.H. Dia menjelaskan ada gugatan perkara dengan penggugat atas nama J Simamora melawan DPC partai Gerindra kabupaten Tanjung Jabung Barat. Setelah melalui sidang yang dimulai sejak tanggal 27 Maret 2018 lalu. Putusan hakim memutus menolak gugatan penggugat karena menurut putusan hakim tidak dapat membuktikan dalil-dalil gugatan di pengadilan. “Setelah 10 kali sidang maka diputus pada Selasa 10 Juli 2018 perkara tersebut dengan diagendakan pembacaan putusan yang putusan pengadilan tersebut menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya Sehingga dalam perkara ini penggugat dinyatakan sebagai pihak yang kalah dan tergugat sebagai pemenang oleh pengadilan negeri Kuala Tungkal,” ujarnya saat ditemui di Pengadilan Negeri Kuala Tungkal Selasa (10/7) kemarin.

Pada gugatan persidangan perkara perdata ini majelis hakim yang menangani perkara ini meliputi ketua Ricky Basyir SH dengan hakim anggota Deni Hendra ST panduko SH MH dan Sherly Risanty SH MH.

Sementara itu ketua DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang ketua DPC partai Gerindra kabupaten Tanjung Jabung Barat , Faisal Riza membenarkan bahwa putusan pengadilan negeri Kuala Tungkal telah memenangkan DPC partai Gerindra kabupaten Tanjung Jabung Barat. Kata dia kronologis permasalahan ini, bahwa anggota DPRD J. Simamora memiliki perjanjian dengan mashur. Untuk dua tahun terakhir diberikan kepada mashur. “Perjanjian kedua belah pihak itu didaftarkan ke notaris. Pada masanya Simamora menolak untuk menjalankan itu, akhirnya saudara mashur meminta dimediasi oleh DPC, DPD namun gagal, karena simamora tidak mau mundur dan mashur masih menuntut hak,” jelasnya.

“Oleh DPP melalui mahkamah partai, dilakukan sidang majelis kode etik partai, pada majelis tersebut keputusannya memberhentikan Simamora. kemudian Simamora menggugat terhadap keputusan partai. Menggugat ke PN Kuala Tungkal,\" ujarnya ditemui Jambi Ekspres di DPRD.

Setelah melalui proses beberapa kali persidangan kemudian Pengadilan Negeri Kuala Tungkal Kabupaten Tanjung Jabung Barat mengeluarkan putusan jika gugatan dari penggugat J Simamora ditolak oleh pengadilan negeri. “Dan hasilnya gugatan tersebut dinyatakan pemberhentian Simamora itu sah sesuai degan UU parpol. Pada hari ini tanggal 10 di putus oleh hakim,\" tutupnya.

(sun)

Tags :
Kategori :

Terkait