JAKARTA – Gelombang penarikan guru PNS di sekolah swasta masih terus berlanjut. Terbaru adalah penarikan yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kota Batam. Sejatinya tidak ada yang salah dengan kebijakan penarikan tersebut. Sebab sesuai ketentuannya, guru PNS bekerja di intansi pemerintah.
Hingga saat ini memang banyak guru PNS yang mengajar di sekolah swasta. Seperti di sekolah swasta di bawah bendera Muhammadiyah. Namun secara nasional tidak ada angka pasti terkait jumlah guru PNS yang mengajar di sekolah swasta.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Mudzakir mengatakan secara regulasi kewenangan mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan PNS ada di pejabat Pembina kepegawaian (PPK) masing-masing. Untuk PNS daerah kabupaten/kota, yang bertindak sebagai PPK adalah gubernur atau walikota. Sedangkan bagi PNS provinsi, PPK-nya adalah gubernur.
\"PNS sejatinya harus bertugas di instansi pemerintah,’’ katanya saat dikonfirmasi kemarin (10/7). Ketentuan ini merujuk pada aturan prinsip di dalam Undang-Undang 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Di dalam pasal 1 ayat 1 jelas ditulis bahwa ASN adalah PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan enggan berkomentar lebih jauh terkait adanya penarikan guru-guru PNS di sekolah swasta. Dia hanya mengatakan penempatan guru menjadi kewenangan dinas pendidikan setempat.
Sementara itu Ketua Umum Ikatan Guru Indonesia (IGI) Muhammad Ramli Rahim mengatakan mereka mendukung upaya penarikan guru PNS yang selama ini bekerja di sekolah swasta. ’’Sejak dua tahun lalu IGI menyuarakan ini. Sebab faktanya di sekolah negeri kekurangan guru,’’ jelasnya.
Ramli menuturkan guru PNS di sekolah swasta jangan dibayangkan berada di sekolah swasta yang berkualitas rendah. Sebaliknya banyak guru-guru PNS yang bekerja di sekolah swasta yang menetapkan biaya pendidikan mahal. Menurutnya yayasan sangat diuntungkan, karena biaya untuk gaji guru bisa ditekan. Sebab guru PNS yang di sekolah swasta, gajinya tetap dari pemerintah.
Dia menegaskan penugasan guru PNS di sekolah swasta bisa dilakukan ketika di sekolah negeri kelebihan guru. Ramli justri mengkritisi banyak sekolah negeri yang kekurangan guru, malah merekrut guru honorer. Sebab pemerintah pusat sedang memberlakukan moratorium rekrutmen CPNS baru. Dia menegaskan sekolah swasta, apalagi yang menarik biaya pendidikan tinggi, seharusnya tidak lagi menggunakan guru PNS.
(wan)