Zumi Zola Tersangka Lagi, Diduga Terima Gratifikasi Rp 49 M

Rabu 11-07-2018,00:00 WIB

Kemudian dari rekaman itu, Erwan juga menyebutkan masalah komisi III merupakan tangguggjawab pimpinan. ‘‘Apa ini maksudnya?,’‘ tanya JPU. ‘‘Komisi III sering interupsi. Ini masalah interupsi mengenai akan meghambat sidang paripurna itu agar tidak jalan. Saya tahunya itu,’‘ jawabnya lagi.

Masih dalam rekaman itu, Erwan mengatakan malam Sabtu (24/2/2017) bergerak sampai menjelang malam Senin (25/2/2017). Ketika itu, Zola menjawab. ‘‘Iya, coba-coba-coba aja. Oke-oke,’‘ suara Zola dalam sambungan telepon.

Dengan percakapan itu, JPU menanyakan maksud dari ucapan malam ini mulai bergerak. ‘‘Asumsi Saya melobi. Saya bilang coba. Tapi saya tidak yakin juga. Karena waktu yang mepet,’‘ kata Zola.

Menurutnya, ini melobi tidak memberikan uang. Karena sebelumnya, Dia dan terdakwa Erwan berkomitmen jika RAPBD 2018 tidak disahkan akan kembali menggunakan anggaran 2017.

Sampai ke sidang paripuran, Zola mengaku hampir semua fraksi memberikan kritikan. Bahkan, fraksi PDIP mengatakan pertumbuhan ekonomi di Jambi ini menurun. ‘‘Saya bantah, berdasarkan data BPS meningkat. Akhirnya semua fraksi setuju. Saat itu juga ada permintaan untuk mendefinitipkan Sekda,’‘ kata Zola.

JPU menyebutkan, jika Zola tidak mengikuti kemauan dewan. Terus terjadi pemberian suap terkait pengesahan RAPBD 2018. ‘‘Saya kaget juga, ketika hari terjadinya OTT. Saya telepon pak Erwan. Kok ini kenapa. Ada apa ini? Pak Erwan bilang, Oh bapak tidak terlibat katanya. Saya bilang ini kenapa. Saya cek informasinya, ketika sore Pak Erwan tidak bisa dihubungi lagi,’‘ tuturnya.

Ketika ditanya apakah mengenal Asiang, Zola mengaku hanya mengenalnya saja. Namun, Dia tidak tahu mengenai uang suap Rp5 miliar.

Sementara itu, terkait dengan kesaksian yang disampaikan Zumi Zola, hanya terdakwa Saipudin dan Erwan Malik yang menyampaikan bantahan, sementara itu terdakwa Arpan menolak ketika hendak diberi kesempatan.

Dalam bantahanya, Saipudin  mempertanyakan apakah ada dampak pribadi bagi kepala OPD ketika RAPBD disahkan atau tidak?  ‘‘Saya tidak bisa menjawab itu,’‘ jawab Zola.

Ditanyakan lagi terkait ada atau tidak informasi perkembangan pembahasan RAPBD tahun 2018. Zola mengaku, tidak mengetahui dan tidak ada laporan.

Bahkan dalam jawabannya Zola dalam persidangan menegaskan dirinya tidak mengetahui perkembangan pembahasan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018 hingga pengesahan.

Kemudian, ketika Saipudin menanyakan apakah gubernur selaku pimpinan memberikan bantuan hukum terhadap mereka. Zola mengatakan ia sudah menghubungi Biro Hukum.  ‘‘Dari laporan yang saya terima, untuk kasus narkoba dan korupsi tidak bisa diberikan bantuan hukum,’‘ katanya.

Sementara Erwan malik menegaskan  tidak pernah menelpon Gubernur Jambi. Menurut dia Gubernurlah yang menghubungi dirinya terkait laporan perkembangan pembahasan anggaran.

Kemudian, terkait pernyataan Zola ada melakukan rapat bersama seluruh OPD. Ia menjelaskan Perencanaan APBD tahun 2018 di lakukan oleh Bappeda Provinsin Jambi sendiri. ‘‘Saya tegaskan tidak ada rapat bersama OPD, pernyataan bapak salah,’‘ kata Erwan Malik saat memberikan bantahan.

Kemudian Erwan menegaskan bahwa dirinya melaporkan adanya permintaan uang dari dewan sebagai pelicin ketok palu RAPBD. Zola mengakui ada laporan itu dan dia mengiyakan.  ‘‘Laporannya ada,’‘ kata Zola.

Kemudian Erwan kembali bertanya, terkait perkembangan uang suap, ‘’Bapak menerintahkan untuk koordinasi dengan Asrul?’‘  Zola juga membenarkan ada intruksi itu. ‘‘Iya,’‘ kata Zola.

Tags :
Kategori :

Terkait