JAMBI - Ikan Aligator dilarang di Indonesia. Ikan predator ini berbahaya bagi ekosistem ikan lainnya di perairan Jambi. Karenanya, diserahkan ke Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Jambi, kemarin (17/7).
Ikan dengan panjang 50 sentimeter dan berat satu setengah kilogram tersebut diserahkan oleh salah satu Kepala Bidang pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jambi, ke BKIPM secara sukarela.
“Ikan itu sudah lima tahun dipelihara,”ujar Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jambi, Temawisman kepada sejumlah awak media, kemarin (17/7).
Awalnya, kata Dia, anak buahnya belum mengetahui ikan itu alligator masuk dalam ikan invasif yang dilarang. Namun setelah mengetahui bahwa ikan berbahaya, maka pihaknya menyerahkan ikan tersebut kepada BKIPM Jambi.
Sementara itu, Kepala BKIPM Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, Rina, mengapresiasi baik kepada BKIPM Jambi yang telah membuka posko penyerahan ikan predator, maupun masyarakat yang menyerahkan ikan berbahaya ini.
“Kami sangat mengapreasiasi ini,” kata Rina.
Dijelakannya, ikan infasiv termasuk ikan alligator, arapaima gigas, dan piranha memang tidak boleh ada di Indonesia. Pasalnya, jika dilepasliarkan akan dapat mengancam ekosistem ikan lainnya.
Sementara itu, sejauh ini, sejak dilakukannya sosialisasi tentang ikan berbahaya atau invasive, serta dibukanya Posko penyerahan ikan predator di kantor BKIPM Jambi sejak 1 Juli dan akan berakhir 31 Juli mendatang, sudah 15 ekor ikan alligator yang diserahkan masyarakat.
“Diduga masih banyak masyarakat baik kolektor ikan maupun penjual ikan yang masih menyimpan ikan infasiv, terutama jenis alligator,” jelasnya.
Dia berharap, bagi masyarakat untuk menyerahkan jika mengoleksi atau memelihara ikan jenis ini.
(pds)