JAMBI - Mediasi antara Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi belum menemukan kesepahaman, Senin (23/7) kemarin. Ini setelah Panwaslu Kota Jambi mempertemukan kedua belah pihak terkiat ditolaknya pengajuan dokumen Bacaleg PKPI belum lama ini.
Pimpinan Panwaslu Kota Jambi, Fachrul Rozi mengatakan pihaknya telah mempertemukan para pemohon dan termohon. Ini sesuai dengan permohonan mediasi dengan nomor registrasi 01/ps/pwsl.jb-05.01/VII/2018 pada hari sabtu 21 Juli 2018 lalu.
“Kita sudah menggelar mediasi dengan mempertemukan kedua pihaknya, yakni termohon dan pemohon. Keduanya hadir dan memenuhi udangan yang kita sampaikan,” ujarnya.
Fachrul Rozi menyebutkan, mediasi yang dilakukan tidak mendapatkan hasil. Sehingga sengketa kedua dilanjutkan dengan sidang adjudikasi. “Karena tidak ada kesepahaman, maka dilanjutkan dengan ajudikasi. Artinya kedua pihak harus mengajukan masing-masing dokumen,” ucapnya.
Untuk pengambilan keputusan, kata Fachrul Rozi, pihak Panwaslu sendiri mempunyai waktu selama dua belas hari.”Keputusannya akan dikeluarkan Panwaslu dengan melihat bukti dan fakta yang ada,” sebutnya.
Komisioner KPU Kota Jambi, Yatno mengatakan jika pihaknya sudah mengambil keputusan sesuai dengan prosedur. Sehingga pihaknya tetap bersekukuh bawah jalan yang diambil sudah benar berdasarkan aturan yang ada. “Kita tetap pada pendirian, keputusan yang kita ambil sudah sesuai dengan aturan,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua PKPI Kota Jambi, Fariz mengatakan pihaknya tetap berharap agar Bacaleg yang diusulkan bisa lolos sebagai peserta Pemilu. Apalagi dalam dokumen yang disampaikan ada 23 Bacaleg yang akan bertarung dan ingin ikut berkonstribusi membangun Kota Jambi. “Kita berharap tidak ada masalah lagi. Kita punya 23 Bacaleg, ini yang kita pikirkan,” tukasnya.
(mg5/mg6)