MUARATEBO - Hingga Juli 2018 sudah terdapat 208 kasus perceraian. Kasus tersebut 43 diajukan pihak laki-laki dan 165 kasus diajukan pihak perempuan selama kurun waktu tersebut. Berdasar data ini jika ditotal rerata per bulan 30 kasus. \"Setiap tahun kita memprediksi per tahun peningkatannya bisa mencapai 10 persen yang dilihat dari data per tahunnya,\" jelas Humas Pengadilan Agama Tebo, Asrori.
Dari data ini, kasus perceraian terbanyak terjadi di kecamatan Rimbo Bujang dengan populasi masyarakat terbanyak di Kabupaten Tebo. Kebanyalan usia pernikahan 5 hingga 10 tahun merupakan usia pernikahan yang rentan dan penyebabnya didominasi perselisihan rumah tangga. \"Perselisihan akibat ego, ekonomi dan pihak ketiga menjadi penyebabnya. Pasangan di Tebo rentan terjadinya perceraian dengan 30 kasus yang terjadi per bulannya selama tahun ini. jika satu diantaranya pengaruh media sosial sehingga terjadi keretakan rumah tangga,\" kata Asrori.
(bjg)