Kamis 09-08-2018,00:00 WIB

JAMBI - Rapat pleno hasil verifikasi berkas perbaikan daftar calon dan syarat calon anggota DPRD Provinsi Jambi, telah selesai dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi.

Saat ini, KPU Provinsi Jambi tengah menyusun daftar calon sementara (DCS) calon anggota (Caleg) DPRD Provinsi Jambi untuk Pemilihan Umum (Pemilu) pada tahun 2019 nanti. Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) RI nomor 5 Tahun 2018, tahapan penyusunan DCS anggota DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/kota dilakukan selama lima hari, dari tanggal 8-12 Agustus.

“Setelah proses penyusunan ini selesai, KPU akan segera masuk tahapan pengumuman DCS dan presentase keterwakilan perempuan. Tahapan akan dilakukan  selama 3 hari, yaitu dari tanggal 12-14 Agustus 2018,” ujar M. Sanusi, Komisioner KPU Provinsi Jambi.

Selama tahapan ini, partai politik yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) tidak dapat lagi memperbaiki berkas pencalonan untuk bertarung pada pemilu 2019. Namun dalam penyusunan DCS, partai boleh menggantikan Calegnya sesuai aturan undang-undang. “Pergantian bisa dilakukan, namun dengan catatan, ini diatur dalam Surat keputusan (SK) KPU No.961/PL.01.04- KPT/06/KPU/VII/2018,” katanya.

Sanusi menyebutkan, pergantian bisa terjadi apabila disebabkan karena meninggal dunia, ditetapkan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kemudian diketahui merupakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual atau korupsi.“Maka diluar itu pergantian tidak bisa dilakukan,” sebutnya.

Berikutnya diketahui melakukan pencalonan ganda berdasarkan hasil cek kegandaan pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Kegandaan itu telah dipastikan kebenarannya kepada bakal calon yang bersangkutan. “Kelima mengundurkan diri dari proses pencalonan, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Parpol,” tukasnya.

(aiz/mg5/mg6)

Tags :
Kategori :

Terkait