MERANGIN - Sepertinya kesadaran masyarakat terhadap peruntukan LPG 3 Kg masih sangat minim padahal sesuai Peraturan Presiden No.104/2007 dan Peraturan Menteri ESDM No.21/2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, Dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kg, bahwa LPG 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga miskin dengan penghasilan di bawah Rp 1,5 juta dan kegiatan Usaha Kecil dan Mikro (UKM).
Kenyataannya di lapangan pengguna LPG 3 Kg tidak hanya masyarakat miskin namun juga masyarakat menengah keatas juga turut menikmati subsidi tersebut.
Pantauan di lapangan pada saat operasi pasar yang dilakukan oleh salah satu agen LPG di lokasi Pasar Rakyat, Pematang Kandis, Kecamatan Bangko dari pukul 13.00 WIB yang membawa sekitar 280 tabung terdapat masyarakat menengah keatas juga turut mengantri.
Mulai dari yang memakai gelang emas super besar, pakai mobil mewah dan juga tak ketinggalan Aparatur Sipil Negara (ASN) terpantau antri sambil menyodorkan Kartu Keluarga (KK) dengan keterangan pekerjaan \"Pegawai Negeri Sipil\".
Menurut petugas agen yang bertugas pada saat operasi pasar, pihaknya hanya memberi syarat membawa tabung kosong, KK dan harga Rp. 17.000 sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh Pemerintah.
\"Masyarakat yang banyak antusias dalam antri membuat kami kewalahan dalam menyeleksi persyaratan yang antri,\" ujar salah satu petugas.
Sementara lurah pematang kandis, Mustakim, mengakui yang ikut antri dan membeli tabung gas LPG 3 Kg pada operasi pasar tersebut tidak hanya warga Pematang Kandis.
\"Bukan hanya warga Pematang Kandis, warga Sungai Ulak, Dusun Bangko dan sekitar juga ikut beli disini,\" terang Mustakim.
(wwn)