JAMBI- Terkait pertanyaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi terkait aset daerah Kota Jambi yang masih bermasalah. Apalagi masih adanya temuan aset tanah yang belum ada sertifikat.
Menanggapi hal ini Walikota Jambi, H. Syarif Fasha mengatakan, jumlah aset tanah Pemerintah Kota Jambi sebanyak 614 persil tanah dan sudah bersertifikat sebanyak 346 persil, sisanya 268 persil yang belum bersertifikat.
“Selebihnya belum bisa diajukan dikarenakan persyaratan dokumen yang lengkap,” ujar Fasha.
Kata dia, bahwa pemerintah sedang dalam proses melengkapi dokumen yang kurang. Untuk melengkapi persyaratan tersebut. Salah satu upaya yang dilaksanakan Pemerintah Kota Jambi adalah melakukan pengajuan kerjasama dalam bentuk MoU dan kesepakatan bersama dengarn BPN.
Fasha mengatakan Pemerintah Kota Jambi terus berupaya untuk melakukan sertifikasi aset tanah dengan berupaya menelusuri asal usul perolehan tanah dan menyediakan dana untuk proses sertifikasi ke Badan Pertanahan Nasional Kota Jambi.
Selain itu untuk mempercepat proses sertifikasi tanah, Pemerintah Kota Jambi telah membuat MoU dengan Badan Pertanahan Nasional Kota Jambi tentang percepatan sertifikasi tanah milik Pemerintah Kota Jambi dan membentuk kelompok kerja percepatan sertiikas dan penanganan sengketa aset tanah di Pemerintah Kota Jambi.
“Kami perlu sampaikan bahwa selama tahun 2018 tanah Pemerintah Kota Jambi yang telah bersertifikat sebanyak 18 bidang tanah,” bebernya. (hfz)